• Beranda
  • Berita
  • OJK Regional Jatim gencarkan program TPAKD hindari pinjol ilegal

OJK Regional Jatim gencarkan program TPAKD hindari pinjol ilegal

8 November 2021 22:02 WIB
OJK Regional Jatim gencarkan program TPAKD hindari pinjol ilegal
Kepala OJK Regional 4 Jawa Timur, Bambang Mukti Riyadi. ANTARA/HO-OJK Regional 4 Jatim

Kami terus dorong yang belum memiliki TPAKD, dan tercatat masih terdapat 224 kabupaten masih perlu untuk membentuk TPAKD

Kepala OJK Regional 4 Jawa Timur, Bambang Mukti Riyadi menegaskan telah menggencarkan program Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di wilayah setempat, sebagai upaya mendorong kredit pembiayaan melawan rentenir, serta menghindari pinjaman online/daring (pinjol) ilegal.

Bambang, saat menemui Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang melakukan advokasi dengan OJK Regional 4 Jawa Timur di Surabaya, Senin mengatakan, selain menggencarkan program TPAKD, juga melakukan edukasi kepada masyarakat.

"Kami juga membuat iklan layanan masyarakat tentang bahaya pinjaman online ilegal," katanya.

Bambang juga menyampaikan kepada Komite IV DPD RI bahwa stabilitas dan kinerja sektor jasa keuangan Jawa Timur masih terjaga. Rasio kecukupan modal perbankan di atas treshold, kecukupan likuiditas perbankan masih mencukupi untuk antisipasi kebutuhan masyarakat.

Adanya pelonggaran PPKM, kata dia, juga berpengaruh pada kondisi sektor jasa keuangan di Jawa Timur per September 2021 di mana kredit mulai tumbuh 2,23 persen (yoy) dengan NPL 4,21 persen.

Di sektor industri keuangan non bank penyaluran kredit oleh perusahaan pembiayaan tumbuh 5,40 persen (yoy) dengan rasio NPL 3,24 persen. Penyaluran kredit melalui fintech peer to peer lending meningkat 116,5 persen dengan outstanding pembiayaan sebesar Rp3,2 triliun. Sementara di sektor pasar modal, jumlah investornya meningkat 96,81 persen (yoy).

Sebelumnya, terkait TPKAD, Bambang menyebut di Jatim saat ini telah terbentuk 13 TPAKD yang masing-masing memiliki program unggulan.

Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan OJK, Kristianti Puji Rahayu menyebut, secara nasional saat ini sudah ada 34 TPAKD tingkat provinsi, dan 282 TPAKD tingkat Kabupaten/Kota.

"Kami terus dorong yang belum memiliki TPAKD, dan tercatat masih terdapat 224 kabupaten masih perlu untuk membentuk TPAKD," katanya.

Baca juga: OJK gandeng ITS luncurkan program "digital financial literacy" 2021

Baca juga: OJK Jatim: Sinyal pemulihan ekonomi mulai terlihat

Baca juga: Gubernur Jatim berharap OJK terapkan "one student one account"

 

Pewarta: A Malik Ibrahim
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2021