• Beranda
  • Berita
  • Kemen PPPA komitmen hapus kekerasan seksual perempuan-anak

Kemen PPPA komitmen hapus kekerasan seksual perempuan-anak

8 November 2021 22:36 WIB
Kemen PPPA komitmen hapus kekerasan seksual perempuan-anak
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga. ANTARA/ HO-KemenPPPA

fenomena kekerasan apalagi kekerasan seksual seperti gunung es

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menekankan komitmen pemerintah khususnya kementeriannya dalam mengupayakan penghapusan kekerasan seksual terhadap kelompok rentan yakni perempuan dan anak demi mewujudkan kesetaraan.

"Pemerintah telah berkomitmen dan tidak berhenti berjuang untuk menghapuskan kekerasan seksual. Penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi salah satu dari lima prioritas kerja Kemen PPPA yang diamanatkan oleh Presiden Joko Widodo," kata Menteri Bintang melalui siaran pers di Jakarta, Senin.

Melalui menurunnya angka kekerasan seksual, potensi SDM termasuk perempuan dan anak akan dapat ditingkatkan dan membawa kesejahteraan bagi bangsa Indonesia.

Dia menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan masalah bersama karena perempuan mengisi setengah dari populasi Indonesia, sementara anak mengisi sepertiga dari populasi.

"Seringkali belum kita sadari bahwa kualitas perempuan dan anak nyatanya berpengaruh terhadap kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat. Maka saya mengajak seluruh pihak untuk turut serta dalam perjuangan menghapuskan kekerasan seksual," tegas Menteri.

Baca juga: KPPPA turunkan tim dalami kekerasan seksual terhadap anak Luwu Timur
Baca juga: PSIPP dorong keterlibatan kaum lelaki hapus kekerasan perempuan

Menteri Bintang menegaskan jaminan perlindungan terhadap perempuan dan anak sebagai WNI telah terangkum dalam pembukaan dan batang tubuh Undang-Undang Dasar Negara RI 1945.

Meski demikian, budaya patriarki yang mengakar di masyarakat menjadikan perempuan dan anak sebagai pihak yang memiliki posisi lebih rendah dan rentan terhadap diskriminasi, perlakuan salah, termasuk kekerasan seksual.

Hal tersebut diperparah saat pandemi COVID-19 melanda yang menyebabkan korban terjebak bersama pelaku kekerasan.

Baca juga: Wahana Visi Indonesia: Kekerasan masih bayangi anak perempuan
Baca juga: LBH APIK: KPPPA perlu tingkatkan peran untuk menghapus KDRT

Berdasarkan data SIMFONI, pada Januari – Oktober 2021 terdapat 7.913 korban kekerasan terhadap perempuan yang 14,5 persennya merupakan kasus kekerasan seksual. Sementara terdapat 12.262 korban kekerasan terhadap anak yang 53,9 persennya merupakan korban kekerasan seksual.

"Perlu menjadi perhatian kita bahwa jumlah tersebut adalah berdasarkan pelaporan, sementara fenomena kekerasan apalagi kekerasan seksual seperti gunung es, dimana jumlah yang sebenarnya dapat lebih besar lagi," katanya.

Untuk itu Bintang berharap seluruh pemangku kepentingan harus memiliki perspektif dan kepekaan terhadap penyintas dalam pencegahan sampai penanganan kasus sehingga upaya penghapusan dan penanganan kekerasan seksual dapat betul-betul membantu korban.

Baca juga: Kemen PPPA lakukan sejumlah upaya atasi isu perempuan dan anak

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021