• Beranda
  • Berita
  • Kemenparekraf berkomitmen sejahterakan pekerja perempuan sektor seni

Kemenparekraf berkomitmen sejahterakan pekerja perempuan sektor seni

9 November 2021 20:08 WIB
Kemenparekraf berkomitmen sejahterakan pekerja perempuan sektor seni
Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo saat hadir diskusi virtual Indonesia Contemporary Art and Design (ICAD) 2021, Jakarta, Selasa (9/11/2021). ANTARA/HO-Kemenparekraf.

Kemenparekraf tentunya berpihak kepada kesejahteraan para pekerja perempuan di sektor seni dan kreatif

Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo mengatakan pihaknya berkomitmen untuk memperkuat kesejahteraan pekerja perempuan di sektor seni dan kreatif dengan menghadirkan berbagai kebijakan.

"Kemenparekraf tentunya berpihak kepada kesejahteraan para pekerja perempuan di sektor seni dan kreatif,” katanya saat hadir diskusi virtual Indonesia Contemporary Art and Design (ICAD) 2021.

Dalam keterangannya, Jakarta, Selasa. Angela menyatakan banyak permasalahan yang dihadapi pekerja seni perempuan, seperti minimnya perlindungan, minim representasi, ketimpangan upah, lalu kondisi kerja yang intens dan emosional, serta ketidakpastian dalam perkembangan karier yang berdampak kepada kesehatan fisik dan mental.

Padahal, pekerja perempuan turut berkontribusi terhadap keberlangsungan ekosistem seni di Indonesia.

Karena itu, ada beberapa hal yang disebut dapat diprakarsai Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) untuk mendorong kemajuan pekerja perempuan.

Pertama, pihaknya melalui Direktorat Regulasi Kemenparekraf akan melihat kemungkinan apa yang bisa dilakukan untuk mengisi kekosongan produk hukum perlindungan terhadap pekerja seni termasuk pekerja informal yang inklusif dan berkelanjutan.

Sejauh ini,  terdapat Undang-Undang Ekonomi Kreatif untuk melindungi semua pelaku ekonomi kreatif, termasuk seniman dan pekerja lepas atau informal.

Kedua, lanjut Angela, yaitu menciptakan sumber daya manusia berdaya saing dan kompeten dengan menerapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk industri kreatif termasuk pekerja seni dan kreatif.

SKKNI antara lain untuk sektor musik, seni rupa, seni pertunjukan, film, fotografi, fashion, kriya, kuliner, desain grafis, dan animasi.

“Harapannya ini dapat memastikan ketersediaan supply sesuai dengan kebutuhan dunia industri seni dan kreatif terkini. Industri kreatif yang kondusif tentunya akan membantu menciptakan lahirnya pekerja-pekerja yang kompeten sehingga dapat melahirkan sumber ekonomi baru serta peluang kerja,” kata Angela

Terakhir, ialah peningkatan kapasitas pelaku seni dan kreatif untuk mewujudkan peningkatan kualitas pekerja serta mendukung pekerja memiliki daya saing yang tinggi.

“Kami berharap, ke depannya kita bisa bersinergi dalam mewujudkan standar usaha dan kompetensi bagi sektor seni dan kreatif yang mampu mendukung upaya perlindungan kepada pekerja seni, termasuk pekerja seni perempuan. Karena masih banyak Standar Kompetensi sektor ekraf yang sedang kami kerjakan saat ini dan akan dikembangkan pada 2022,” kata Angela.

Baca juga: Sandiaga Uno: Peluang ekonomi kreatif masih sangat terbuka

Baca juga: Generasi muda punya peran penting dorong ekonomi digital

Baca juga: Kemenparekraf perkuat "link and match" perguruan tinggi pariwisata

 

Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2021