• Beranda
  • Berita
  • Kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api Sumut capai 17 kasus

Kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api Sumut capai 17 kasus

10 November 2021 23:40 WIB
Kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api Sumut capai 17 kasus
Sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang kereta api. (ANTARA/istimewa (Humas KAI Sumut))

Sebanyak 17 kecelakaan itu menyebabkan tiga orang meninggal, luka berat dua orang, dan luka ringan sebanyak sembilan orang

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional I Sumatera Utara mencatat selama Januari-Oktober 2021 terjadi 17 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api akibat rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.

"Sebanyak 17 kecelakaan itu menyebabkan tiga orang meninggal, luka berat dua orang, dan luka ringan sebanyak sembilan orang," ujar Deputy Vice President PT KAI Divre I Sumut, Zuhril Alim di Medan, Rabu.

Melihat masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang yang mengakibatkan kecelakaan, manajemen PT KAI terus melakukan sosialisasi soal keselamatan.

Baca juga: KAI Cirebon: Terdapat 76 perlintasan sebidang tak terjaga
.
Sosialisasi soal keselamatan antara lain dilakukan di perlintasan sebidang di Jalan Prof HM Yamin SH JPL No.01 KM 00+370 Lintas Medan - Pulubrayan, Medan – Binjai dan di Jalan Nusantara (UNILAND) JPL No.01 KM 0+640 Lintas Medan - Tebingtinggi.

"PT KAI Divre I Sumut mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melewati perlintasan sebidang kereta api," ujar Juhril Alim.

Dalam kegiatan sosialisasi yang turut menggandeng pecinta kereta api itu dilakukan pembagian stiker, masker dan bunga kepada pengguna jalan.

Baca juga: Kemenhub: 80 persen perlintasan sebidang kereta api tidak dijaga

Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.

Baca juga: KAI Purwokerto bagikan takjil di perlintasan sebidang

Kemudian mendahulukan kereta api dan
memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Sementara sesuai Peraturan Menhub (PM) No. 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.

Sebagai upaya meningkatkan faktor keselamatan, PT KAI juga terus melakukan koordinasi bersama Ditjen Perkeretaapian Kemenhub dan pemda terkait penutupan sejumlah perlintasan sebidang.

Baca juga: Menteri PUPR komitmen hilangkan perlintasan sebidang secara bertahap

"Kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan, tetapi juga dapat merugikan PT KAI," katanya.

KAI merugi karena perjalanan KA terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang.

Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, maka masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu perlintasan.

Baca juga: KAI gelar sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang Tulungagung

Pewarta: Evalisa Siregar
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021