"Sebagaimana diketahui, dari 11 calon hakim agung yang diajukan ke DPR hanya tujuh yang diterima, sementara Mahkamah Agung masih mempunyai kebutuhan," kata Juru Bicara KY Miko Ginting di Jakarta, Kamis.
Oleh karena itu, guna memenuhi kebutuhan hakim agung di lingkup MA, kemungkinan seleksi calon hakim agung akan dilakukan bersamaan dengan calon hakim ad hoc Tipikor MA, kata Miko.
Baca juga: Pimpinan Komisi Yudisial serahkan 11 nama calon hakim agung ke DPR RI
Dalam prosesnya, Miko mengatakan kolaborasi dengan berbagai pihak akan sangat membantu proses seleksi terutama masalah rekam jejak masing-masing calon hakim.
Kerja sama dan kolaborasi tersebut juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 maupun Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 yang menegaskan bahwa rangkaian seleksi calon hakim agung menyaratkan adanya partisipasi publik.
"Dalam konteks ini kami ingin partisipasi publik tetap berjalan optimal baik dari media massa maupun dari masyarakat sipil," ujarnya.
Baca juga: Koalisi berharap KY ajukan pertanyaan profesional ke calon hakim agung
Sebelumnya, pimpinan KY menyerahkan 11 nama calon hakim agung ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan persetujuan. Namun, dari jumlah yang diusulkan, DPR hanya menerima tujuh nama.
Adapun tujuh calon hakim agung itu, yakni Dwiarso Budi Santiarto, Jupriyadi, Prim Haryadi, Suharto dan Yohanes Priyana sebagai calon hakim agung kamar pidana. Kemudian Haswandir calon hakim agung kamar perdata serta Brigjen TNI Tama Ulinta Br Tarigan sebagai calon hakim agung kamar militer.
Baca juga: KY-DPR sepakat tidak ada intervensi seleksi calon hakim agung
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021