• Beranda
  • Berita
  • KPK panggil 10 saksi kasus pengesahan RAPBD Jambi

KPK panggil 10 saksi kasus pengesahan RAPBD Jambi

12 November 2021 11:19 WIB
KPK panggil 10 saksi kasus pengesahan RAPBD Jambi
Logo KPK. (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, memanggil 10 saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017.

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Sepuluh saksi yang dipanggil, yakni Wakil Bupati Sarolangun Hilallatil Badri, empat Anggota DPRD Jambi 2014-2019 Muntalia, Budi Yako, Rudi Wijaya, dan Suprianto.

Selanjutnya, RD Sendhy Hefria Wijaya selaku karyawan PT Athar Graha Persada, Veri Aswandi dari pihak swasta, Basri selaku staf logistik PT Athar Graha Persada, Muhammad Imaduddin selaku Direktur PT Athar Graha Persada, dan wiraswasta Deki Nander.

Ipi mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Polda Jambi, Kota Jambi.

Baca juga: KPK tahan tersangka AF kasus korupsi Jambi selama 20 hari
Baca juga: KPK tahan tersangka kasus korupsi pengadaan barang-jasa Pemprov Jambi
Baca juga: KPK limpahkan berkas perkara terdakwa suap RAPBD Jambi ke pengadilan


Dalam konstruksi perkara, KPK menduga para unsur pimpinan DPRD Jambi meminta uang "ketok palu", menagih kesiapan uang "ketok palu", melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp600 juta per orang.

Para unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas, dan menagih uang "ketok palu", menerima uang untuk jatah fraksi dalam kisaran Rp400 juta hingga Rp700 juta untuk setiap fraksi, dan/atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp100 juta, Rp140 juta atau Rp200 juta.

Sebelumnya dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan 18 tersangka dan saat ini telah diproses hingga persidangan. Adapun para pihak yang diproses tersebut terdiri dari gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi DPRD, dan pihak swasta.

Kasus tersebut diawali dengan operasi tangkap tangan pada 28 November 2017. Dalam perkembangannya, KPK mengungkap bahwa praktek uang "ketok palu" tersebut tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2018, namun juga terjadi sejak pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2017.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021