Tenaga Ahli KSP Aji Erlangga, sebagaimana keterangan tertulis KSP diterima di Jakarta, Jumat, mengatakan akan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mengevaluasi seluruh peraturan penempatan PMI di negara-negara tujuan agar PMI lebih mudah berangkat melalui jalur resmi dengan cara yang legal.
“KSP akan melakukan koordinasi untuk mengevaluasi aturan penempatan di negara tujuan tertentu. Koordinasi ini akan melibatkan banyak stakeholders (pemangku kepentingan), termasuk pemerintah RI, pemerintah negara tujuan penempatan, asosiasi perusahaan pengirim migran, dan pihak non-pemerintah lain,” kata Aji.
Baca juga: BP2MI Pontianak cegah tiga PMI nonprosedural masuk Malaysia
Upaya untuk menekan pemberangkatan PMI secara ilegal merupakan cara untuk meningkatkan perlindungan bagi para PMI yang merupakan pahlawan devisa Indonesia.
Lebih baik, kata Aji, pemberangkatan PMI dilakukan secara resmi melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) karena memberikan aspek perlindungan hukum seperti penerimaan gaji yang layak, kontrak kerja yang memadai, serta biaya penempatan yang dapat ditanggung oleh perusahaan pemberi kerja.
Namun, Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) Kalimantan Barat, Mahadar, saat ditemui tim KSP di Pontianak, mengatakan penerbitan permit atau izin untuk pemberangkatan PMI melalui jalur resmi membutuhkan waktu yang lama.
“Namun, kendala bagi PMI yang berangkat melalui jalur resmi adalah jangka waktu terbitnya permit (izin) atau calling visa yang bisa memerlukan waktu hingga dua bulan. Padahal Calon PMI saat mendaftar ke P3MI berharap langsung dapat berangkat,” kata Mahadar.
Saat ini, Tim Tenaga Profesional KSP secara langsung datang ke Kalimantan Barat untuk mendengarkan aspirasi dari para pekerja migran dan seluruh pemangku kepentingan di perbatasan RI - Malaysia.
Menurut KSP, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga menemukan masalah lain akibat jalur ilegal pemberangkatan PMI. Sejumlah PMI yang kembali ke Tanah Air mengalami keterbatasan modal usaha dan juga simpanan tabungan, karena mereka menggunakan jalur tidak resmi saat berangkat menjadi PMI. Akibatnya, kini Pemprov Kalbar terkendala untuk menjalankan program pemberdayaan PMI yang telah kembali atau PMI Purna.
Baca juga: Satgas Pamtas tangkap PMI ilegal yang berusaha masuk ke Malaysia
Baca juga: Polda Kepri tangkap anggota sindikat penyalur TKI ilegal
Baca juga: Polda NTB tangkap perekrut 120 PMI ilegal asal Lombok Timur
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021