Untuk mendalaminya, KPK pada hari Kamis (11/11) memeriksa sembilan saksi untuk tersangka Wawan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan pada tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
"Para saksi dikonfirmasi, antara lain terkait dengan pemeriksaan pajak oleh tersangka WR dan kawan-kawan yang diduga ada pertemuan dan kesepakatan untuk pemberian sejumlah uang atas pemeriksaan tersebut," kata Plt. Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Wawan adalah Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP atau Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan sampai Mei 2021 dan saat ini menjabat Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara.
Sembilan saksi, yakni Alfred Simanjuntak selaku Pemeriksa Pajak Madya sebagai Supervisor pada Kanwil DJP Jakarta Utara/mantan Pemeriksa Madya sebagai Ketua Tim pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP 2016—2019, Marlina Gunawan selaku Chief Financial Officer pada PT Bank PAN Indonesia Tbk./mantan Kepala Biro Administrasi Keuangan pada PT Bank PAN Indonesia Tbk. 1998—2020, Artha Nindya Kertapati selaku General Manager pada Foresight Consulting/mantan Manager Admin di Foresight Consulting 2015—2018.
Selanjutnya, Manajer Konsultan Pajak pada Foresight Consulting Naufal Binnur, mantan Partner Konsultan Pajak pada Foresight Consulting Aulia Imran Maghribi, PNS DJP Pajak Musliman, Kepala Seksi Perpajakan Biro Administrasi Keuangan pada PT Bank PAN Indonesia Tbk. Tikoriaman, Yudi Sutiana Gardayudia selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jakarta Selatan I/mantan Kasubdit Teknik dan Pengendalian Pemeriksaan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP Pajak 2015—2019, dan Staf Konsultan pada Foresight Consulting Sani Lastian.
KPK menetapkan Wawan bersama Alfred Simanjuntak (AS) sebagai tersangka baru kasus tersebut.
Penetapan keduanya sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan dari kasus yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (APA) dan kawan-kawan.
Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut tersangka Wawan selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP bersama-sama dengan Alfred atas perintah dan arahan khusus dari Angin dan Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan perpajakan untuk tiga wajib pajak.
Tiga wajib pajak, yakni PT Gunung Madu Plantations pada tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk. pada tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama pada tahun pajak 2016 dan 2017.
Dalam pemeriksaan tiga wajib pajak tersebut, KPK menduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang agar nilai penghitungan pajak tidak sebagaimana mestinya dan tentunya memenuhi keinginan dari para wajib pajak tersebut.
Atas hasil pemeriksaan pajak yang telah diatur dan dihitung sedemikian rupa, tersangka Wawan dan Alfred diduga telah menerima uang yang selanjutnya diteruskan kepada Angin dan Dadan.
KPK menduga tersangka Wawan menerima jatah pembagian sekitar 625.000 dolar Singapura.
KPK juga menduga tersangka Wawan menerima sejumlah uang dari beberapa wajib pajak lain diduga sebagai gratifikasi yang jumlah uangnya hingga saat ini masih terus didalami.
KPK juga telah menyita tanah dan bangunan milik Wawan di Kota Bandung yang diduga diperoleh dari penerimaan-penerimaan uang suap dan gratifikasi terkait pemeriksaan pajak.
Baca juga: KPK panggil dua saksi terkait kasus suap pegawai pajak
Baca juga: KPK menahan pegawai pajak Wawan Ridwan
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021