KPK pada hari Kamis (11/11) memeriksa empat saksi untuk tersangka Wawan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan pada tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
"Para saksi dikonfirmasi antara lain mengenai dugaan adanya penukaran sejumlah uang oleh tersangka WR dan kawan-kawan yang sumbernya dari para wajib pajak yang telah diatur hasil penghitungan perpajakannya," kata Plt. Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Empat saksi, yaitu karyawan swasta/bagian kepatuhan PT Binavalasindo Dolarasia Sejahtera Utama Nugraha Ronaldo Sabang Simorangkir, Kepala Cabang Kelapa Gading PT Binavalasindo Dolarasia Sejahtera Utama Rianhur Sinurat, Kosim selaku kurir di PT Binavalasindo Dolarasia Sejahtera Utama Cabang Kelapa Gading, dan karyawan swasta/Kepala Cabang Gajahmada Dolarasia Money Changer PT Binavalasindo Dolarasia Sejahtera Utama Meidy Kaman Dita.
Selain itu, KPK juga menginformasikan dua saksi yang tidak memenuhi panggilan pada hari Jumat, yaitu dua ahli di DJP masing-masing Arif Budiman dan Ariyanta.
"Keduanya memberikan konfirmasi pada tim penyidik untuk penjadwalan ulang," kata Ipi.
Tersangka Wawan adalah Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP atau Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan sampai Mei 2021 dan saat ini menjabat Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara.
KPK menetapkan Wawan bersama Alfred Simanjuntak (AS) selaku Pemeriksa Pajak Madya sebagai Supervisor pada Kanwil DJP Jakarta Utara/mantan Pemeriksa Madya sebagai Ketua Tim pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP 2016-2019 sebagai tersangka baru kasus tersebut.
Penetapan keduanya sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan dari kasus yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (APA) dan kawan-kawan.
Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut tersangka Wawan selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP bersama-sama dengan Alfred atas perintah dan arahan khusus dari Angin dan Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan perpajakan untuk tiga wajib pajak.
Tiga wajib pajak, yakni PT Gunung Madu Plantations pada tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk. pada tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama pada tahun pajak 2016 dan 2017.
Dalam pemeriksaan tiga wajib pajak tersebut, KPK menduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang agar nilai penghitungan pajak tidak sebagaimana mestinya dan tentunya memenuhi keinginan dari para wajib pajak tersebut.
Atas hasil pemeriksaan pajak yang telah diatur dan dihitung sedemikian rupa, tersangka Wawan dan Alfred diduga telah menerima uang yang selanjutnya diteruskan kepada Angin dan Dadan.
Dari total penerimaan tersebut, KPK menduga tersangka Wawan menerima jatah pembagian sekitar 625.000 dolar Singapura.
KPK juga menduga tersangka Wawan menerima sejumlah uang dari beberapa wajib pajak lain diduga sebagai gratifikasi yang jumlah uangnya hingga saat ini masih terus didalami.
KPK juga telah menyita tanah dan bangunan milik Wawan di Kota Bandung yang diduga diperoleh dari penerimaan-penerimaan uang suap dan gratifikasi terkait dengan pemeriksaan pajak.
Baca juga: KPK dalami penerimaan uang oleh Wawan Ridwan terkait pemeriksaan pajak
Baca juga: KPK panggil dua saksi terkait kasus suap pegawai pajak
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021