• Beranda
  • Berita
  • Peneliti: Permendikbudristek 30/2021 cegah kekerasan seksual di kampus

Peneliti: Permendikbudristek 30/2021 cegah kekerasan seksual di kampus

13 November 2021 12:58 WIB
Peneliti: Permendikbudristek 30/2021 cegah kekerasan seksual di kampus
Ilustrasi- Warga yang tergabung dalam Komunitas Nurani Perempuan Women's Crisis Center (NPWCC) berkampanye mendorong pemerintah dan DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual . ANTARA/Arif Pribadi
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Latasha Safira mengatakan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 merupakan respons yang positif untuk mencegah kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

"Kita perlu mengapresiasi keluarnya regulasi ini sebagai langkah awal penanganan kekerasan seksual di kampus. Ke depannya, regulasi ini diharapkan mampu mencegah terjadinya kasus-kasus serupa," kata Latasha dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Sabtu.

Baca juga: Pakar: Permendikbudristek PPKS lengkapi kerangka hukum yang sudah ada

Baca juga: Permendikbudristek rinci bentuk dan sanksi kekerasan seksual


Latasha mengatakan peraturan itu sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian lingkungan pendidikan yang aman bagi siapapun, terutama mendukung pencegahan kekerasan seksual dalam lingkungan pendidikan, karena telah mengidentifikasi dan mencakup berbagai macam bentuk kekerasan seksual.

Oleh karenanya, semua pemangku kepentingan di sektor pendidikan perlu terus mengawal dan berkomitmen agar pelaksanaan peraturan itu bisa efektif.

Latasha menuturkan sebelum keluarnya regulasi itu, kasus-kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan sudah banyak terjadi. Namun, ia mengklaim masih banyak kasus serupa yang tidak diketahui karena tidak dilaporkan.

Menurut dia, perjuangan untuk melindungi dan mengedepankan kepentingan korban perlu diprioritaskan, termasuk di dalam Permendikbudristek itu, agar dapat menumbuhkan rasa aman dan kepercayaan korban pada institusi yang berwenang menangani laporan mereka, seperti kampus dan kepolisian.
Baca juga: Nadiem sebut ada pandemi kekerasan seksual di perguruan tinggi

Ia berharap regulasi tersebut juga mampu menciptakan mekanisme pelaporan kekerasan seksual yang mudah dan aman.

"Penelitian telah menunjukkan bahwa kekerasan seksual sangat berdampak pada kesehatan mental siswa, yang pada akhirnya dapat mengganggu, dan bahkan mengakhiri perjalanan pendidikan mereka,” ujarnya.

Latasha mengatakan sosialisasi Permendikbudristek perlu terus dilakukan kepada semua kalangan, terutama kepada mereka yang bekerja dan berinteraksi secara intensif di lingkungan pendidikan.

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021