Koordinator Dokar UB, Zubaidah Ningsih AS, S.Si., M.Phil., PhD dalam rilis yang diterima di Malang, Sabtu, mengatakan Pengadilan Agama Kabupaten Malang dipilih sebagai institusi yang diulas, karena institusi peradilan harus adil kepada semua termasuk penyandang disabilitas.
"Oleh karena itu, PA Kabupaten Malang kami ulas apakah sudah memenuhi syarat atau belum dalam melayani para penyandang disabilitas untuk mengenali apa yang perlu dipertahankan sebagai praktik baik, dan apa yang perlu ditingkatkan dalam pelayanan publik inklusif ini," katanya.
Kegiatan ulasan layanan inklusif di PA Kabupaten Malang dilaksanakan pada Selasa, (9/11) yang dihadiri oleh Suhartono (Ketua PA Kabupaten Malang), Amar Hujantoro (Wakil Ketua), Badawi Asyhari (Panitera), Khoirudin (Sekretaris), dan Abd. Razak Payapo (Hakim PA).
Baca juga: Tim Teknik Sipil UB borong penghargaan di ajang KJI 2021
Baca juga: Doktor mengabdi UB sosialisasi mitigasi bencana di Kota Batu
Pengadilan Agama Kabupaten Malang selama ini menjadi salah satu Pengadilan Agama yang ditunjuk Mahkamah Agung sebagai pengadilan percontohan pemenuhan sarana pelayanan peradilan kepada para penyandang disabilitas.
Lebih lanjut, Zubaidah mengatakan Tim Dokar UB telah melakukan kunjungan, survei dan penilaian indeks inklusivitas di institusi peradilan ini.
Dalam ulasannya, Tim Dokar UB menyampaikan hasil evaluasi keramahan laman, infrastruktur fisik, dan proses peradilan PA Kabupaten Malang terhadap penyandang disabilitas.
Laman PA Kabupaten Malang dinilai ramah penyandang disabilitas, dimana informasi tertulis di laman diubah menjadi suara, sehingga informasi dapat dipahami terutama oleh pengguna layanan dengan disabilitas netra. Infrastruktur fisik ramah penyandang disabilitas juga telah tersedia di PA Kabupaten Malang.
Ulasan dari tim Dokar UB menyampaikan tingkat kesesuaian infrastruktur fisik di PA Kabupaten Malang dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum, seperti terkait ramp, guiding block, tempat parkir dan toilet khusus yang ramah penyandang disabilitas, terutama daksa dan netra.
Dari sisi proses peradilan, ulasan tim Dokar menunjukkan adanya standard of procedure pelayanan peradilan untuk penyandang disabilitas dan teknologi dalam ruang sidang untuk mengakomodasi kebutuhan penyandang disabilitas rungu maupun netra.
Hasil survei terhadap pengambil kebijakan, kelompok fungsional, staf kepaniteraan dan administrasi, pengguna layanan non-penyandang disabilitas, pengguna layanan penyandang disabilitas dan masyarakat umum menunjukkan nilai indeks inklusivitas.
Penilaian ini menunjukkan bahwa kebijakan dan praktik di PA Kabupaten Malang sudah sangat baik (nilai 94 dan 91) dalam mendukung pelayanan yang setara bagi semua pencari keadilan.
Aspek budaya menunjukkan nilai baik dan berkelanjutan (nilai 85). Tim Dokar UB merekomendasikan untuk menitikberatkan pada peningkatan pemahaman nilai-nilai keberagaman dalam memahami disabilitas, pelatihan keterampilan staf dalam pelayanan inklusif serta pelibatan penyandang disabilitas dalam perumusan layanan dan proses peradilan yang lebih ramah untuk penyandang disabilitas.
Peningkatan kepedulian terhadap hak-hak penyandang disabilitas dalam layanan dan proses peradilan juga diharapkan untuk bisa ditingkatkan.
Dengan adanya ulasan ini diharapkan PA Kabupaten Malang yang bekerja sama dengan UB dapat menjadi role model terbaik di Indonesia, sekaligus menjadi wujud nyata pemenuhan Justice for All.
Anggota Tim Dokar UB adalah Zubaidah Ningsih AS, S.Si., M.Phil., PhD (MIPA), Subkhan Ramdlani, ST., MT dan Sugiono, ST., MT, PhD (Fakultas Teknik), Rumi Suwardiyati, S.H., M.Kn dan Cindyarnis Cahyaning Putri, S.H., M.Kn (Fakultas Hukum) serta Tommy Hari Firmanda, S.Psi, M.Psi., M.Ed (SpEd), Mahalli, S.Sos dan Nasta’in, S.Pd (staf khusus di PSLD UB).*
Baca juga: Sekjen PFI: Kerugian petani akibat penyakit tanaman bisa 35 persen
Baca juga: Tim "DOKAR" UB kenalkan agroforestry kombinasi pada petani Kota Batu
Pewarta: Endang Sukarelawati
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021