Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan penerapan kebijakan penangkapan terukur di berbagai Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) bakal mendongkrak kinerja koperasi nelayan.Kebijakan penangkapan terukur akan mendongkrak produktivitas koperasi di Indonesia, sebab izin penangkapan di zona industri hanya diberikan kepada usaha perikanan berbadan hukum, termasuk koperasi
"Kebijakan penangkapan terukur akan mendongkrak produktivitas koperasi di Indonesia, sebab izin penangkapan di zona industri hanya diberikan kepada usaha perikanan berbadan hukum, termasuk koperasi," kata Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu.
Penangkapan pada zona industri, lanjut Zaini, menggunakan sistem kuota yang diberikan kepada usaha berbadan hukum yakni perusahaan dan koperasi, berbeda dengan Zona Nelayan Lokal di mana penangkapnya boleh nelayan perorangan.
"Untuk menangkap di zona industri ini, silahkan bapak-bapak membentuk koperasi atau membuat perseroan terbatas (PT)," ujar Zaini.
Zaini menambahkan, di negara-negara maju seperti Prancis dan Jepang, koperasi memiliki peran besar dalam pembangunan sektor kelautan dan perikanan negaranya.
Bidang usaha yang digeluti, ujar Dirjen Perikanan Tangkap KKP, bahkan merambah pada pemasaran hasil perikanan, perbaikan kapal, sampai pada pengelolaan pelabuhan.
"Koperasi di bidang perikanan kita diberikan kesempatan untuk terus berkembang. Saya minta tolong, managernya, direkturnya benar-benar profesional, yang mengerti usaha dan bisnis, sehingga koperasi bisa terus berkembang dan pengelolanya bisa dimintai pertanggung-jawaban," katanya.
Sementara itu, Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan I Nengah Putra Winata memaparkan sesuai kebijakan penangkapan terukur, 11 WPPNRI akan dibagi dalam tiga zona yang terdiri dari Zona Fishing Industry, Zona Nelayan Lokal, dan Zona Spawning & Nursery Ground.
Untuk Zona Fishing Industry sendiri terbagi lagi dalam empat zona yakni Zona 01 meliputi WPP 711, Zona 02 (WPP 572, 573), Zona 03 (WPP 716, 717), serta Zona 04 (WPP 715, 718).
Penetapan kuota di zona industri sesuai dengan hasil kajian Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan) dan mempertimbangkan kesehatan laut. Winata menerangkan, upaya ini dalam rangka menjaga ekosistem perikanan tetap lestari sehingga usaha di dalamnya juga berjalan berkesinambungan.
"Kami di KKP ingin kebijakan ini segara diterapkan karena untuk peningkatan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Hasilnya ini tentunya untuk membangun sektor kelautan dan perikanan kita," ungkap Winata.
Seperti diketahui, KKP akan menerapkan kebijakan penangkapan terukur di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia pada awal 2022.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono juga sudah bertemu dengan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki terkait sinergi dua kementerian untuk mendorong penguatan peran koperasi di bidang perikanan.
Baca juga: Intani, Mitra Mikro, dan koperasi cetak pengusaha milenial pertanian
Baca juga: Teten ajak petani dan nelayan bangun korporatisasi lewat koperasi
Baca juga: Menkop siapkan model bisnis korporasi petani dan nelayan
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2021