Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar memastikan bahwa penanganan "stunting" (kekerdilan anak) di desa menjadi salah satu program prioritas pembangunan desa.Kementerian Desa punya alat kebijakan pembangunan desa yang kita sebut dengan SDGs Desa, di situ ada 18 tujuan. Tujuan pertama dan kedua terkait dengan stunting, yaitu desa tanpa kemiskinan dan desa tanpa kelaparan
"Kementerian Desa punya alat kebijakan pembangunan desa yang kita sebut dengan SDGs Desa, di situ ada 18 tujuan. Tujuan pertama dan kedua terkait dengan stunting, yaitu desa tanpa kemiskinan dan desa tanpa kelaparan," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
SDGs (Sustainable Development Goals – SDG’s) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan ialah komitmen global yang telah disepakati pada Sidang Umum Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) pada September 2015.
Selain itu, ia menambahkan, SDGs kelima, yakni sanitasi dan air bersih juga terkait dengan stunting.
Ia menekankan dana desa dapat digunakan untuk menanggulangi stunting di desa. Kebijakan penangan stunting di desa telah tertuang dalam Peraturan Menteri Desa PDTT tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa sejak tahun 2019, tahun 2020, dan tahun 2021.
"Kebijakan kita terkait dengan prioritas penggunaan dana desa direkomendasikan untuk urusan misalnya penyediaan air bersih dan sanitasi, pemberian makanan tambahan dan bergizi untuk balita itu juga direkomendasikan dalam penggunaan dana desa," kata Gus Halim, demikian ia biasa disapa.
Pada 2019, Kemendes PDTT mencatat, pemanfaatan dana desa untuk penanganan stunting dilakukan melalui kegiatan pemberian makanan tambahan anak dengan total anggaran sebesar Rp2,4 triliun, dan tahun 2020 sebesar Rp1,6 triliun.
Kegiatan rehab dan operasional posyandu pada tahun 2019 sebesar Rp1,7 triliun dan pada tahun 2020 sebesar Rp4,1 triliun. Kegiatan pembelian obat untuk poskesdes dan polindes, pada tahun 2019 sebesar Rp554 miliar dan pada tahun 2020 sebesar Rp538 miliar.
Kemudian, untuk anggaran operasional bidan desa pada 2019 sebesar Rp318 miliar dan pada 2020 sebesar Rp57 miliar. Kegiatan rehab dan operasional Polindes pada tahun 2019 sebesar Rp8,2 miliar dan pada tahun 2020 sebesar Rp7,4 miliar.
Untuk kegiatan rehab dan operasional Poskesdes pada tahun 2019 sebesar Rp13 miliar dan pada tahun 2020 sebesar Rp23 miliar.
Ia mengatakan, data menjadi kunci utama dalam penanganan stunting. Jika data yang digunakan berasal dari level mikro yang berasal dari desa, maka target pemerintah untuk menurunkan stunting sebanyak 14 persen dapat terwujud.
"Dengan SDGs Desa, sejak tahun 2021 ini desa-desa telah melakukan pendataan mikro level individu dan keluarga, itu dilakukan desa sendiri oleh relawan desa. Jadi, datanya sudah ada di desa," demikian Abdul Halim Iskandar.
Baca juga: Kemendes PDTT manfaatkan dana desa untuk atasi stunting
Baca juga: Mendes PDTT: BUMDes dapat jadi penggerak desa tekan angka stunting
Baca juga: Tangani stunting di desa, Kemendes PDTT-BKKBN integrasikan data
Baca juga: BKKBN: Setiap desa perlu punya bidan untuk bantu atasi stunting
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021