• Beranda
  • Berita
  • Akademisi: Penolakan terhadap Permendikbudristek No.30/2021 politis

Akademisi: Penolakan terhadap Permendikbudristek No.30/2021 politis

13 November 2021 21:23 WIB
Akademisi: Penolakan terhadap Permendikbudristek No.30/2021 politis
Tangkapan layar Ahli Studi Islam dan Gender UIN Sunan Gunung Djati Bandung Prof. Nina Nurmila menyampaikan pikirannya pada seminar virtual yang diselenggarakan oleh DGB UI bertajuk “Kewajiban Negara Melindungi Warga Negara dari Tindakan Kekerasan Seksual: Perspektif Universitas”, yang disiarkan dari aplikasi Zoom di Jakarta, Sabtu (13/11/2021). ANTARA/Genta Tenri Mawangi
Penolakan beberapa pihak terhadap Permendikbudristek No.30 Tahun 2021 bersifat politis dan populis karena argumen mereka sering hanya memantik emosi publik, kata Ahli Studi Islam dan Gender UIN Sunan Gunung Djati Bandung Prof. Nina Nurmila.

Prof. Nina, saat berbicara pada sesi diskusi virtual yang diselenggarakan Dewan Guru Besar Universitas Indonesia, Sabtu, menjelaskan muatan politis itu terlihat dari label atau stigma yang dilekatkan pada Permendikbudristek No.30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Kelompok penolak, kata Prof. Nina, melabeli frasa “tanpa persetujuan korban” pada beberapa pasal sebagai aturan yang melegalisasi zina dan hubungan seksual di luar pernikahan.

Baca juga: DGB harap UI segera ratifikasi Permendikbudristek No. 30/2021

“Saya memikirkan kenapa diinterpretasi jauh ke misalnya kalau disetujui korban, dibolehkan, itu (dianggap) membolehkan seks bebas. Itu legalisasi zina,” sebut Nina Nurmila.

Ia menilai stigma legalisasi zina itu sesat pikir dan tidak tepat.

Menurut dia, pemikiran semacam itu muncul karena kelompok penolak kurang memahami isi dan tujuan Permendikbudristek No.30/2021.

“Saya kira perlu pihak penolak membaca secara utuh, memiliki pengetahuan yang jernih (mengenai) pentingnya dimasukkan frasa tanpa persetujuan korban,” terang dia.

Frasa “tanpa persetujuan korban” termuat dalam Pasal 5 ayat (2) poin B, F, G, H, I, M, Permendikbudristek No.30/2021 yang seluruhnya menerangkan perbuatan-perbuatan yang masuk kategori kekerasan seksual.

Baca juga: Peneliti: Permendikbudristek 30/2021 cegah kekerasan seksual di kampus

Dalam poin l, misalnya, peraturan itu menyebut kekerasan seksual mencakup tindakan “menyentuh, mengusap, meraba, memegang, mencium, dan/atau menggosokkan tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban”.

Menurut kelompok yang menolak, frasa itu bermasalah karena menunjukkan Peraturan Mendikbudristek mengizinkan adanya perbuatan tersebut dilakukan di lingkungan kampus.

Prof Nina pun mendorong berbagai pihak untuk cermat memahami frasa itu.

“Mereka yang mendukung kebijakan ini perlu memberi kontranarasi agar masyarakat bisa dicerdaskan, tidak digiring oleh populisme yang logikanya tidak bisa diterima,” sebutnya.

Baca juga: Bamsoet minta Kemdikbudristek terima kritikan Permendikbudristek PPKS

Kontranarasi yang dapat disampaikan, antara lain memberi pemahaman bahwa Permendikbudristek No.30/2021 merupakan aturan untuk melindungi korban kekerasan seksual dan menghukum pelaku.

Kontranarasi lainnya perbuatan asusila dan zina telah diatur dalam produk hukum yang lain dan tidak harus diatur kembali dalam Permendikbudristek No.30/2021.

“Menolak kebijakan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi sama dengan mendukung terjadinya kekerasan seksual,” kata Prof Nina dalam presentasinya.

Perguruan tinggi, lanjutnya, harus mengubah tradisi menyembunyikan kasus kekerasan seksual demi nama baik kampus menjadi merespons berbagai laporan, melindungi korban, dan menindak pelaku.

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021