Direktur RSUD Pademangan dr Hilda mengatakan masyarakat tidak perlu datang langsung untuk mendaftar antrean, karena kini pendaftaran bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi telepon selular.
Baca juga: Daftar lokasi uji emisi yang ada di seputar Jakarta
"Masyarakat bisa mendapatkan kepastian jadwal pelayanan klinik MCU dan waktu yang dibutuhkan sehingga pelayanan lebih cepat. Kemudian hasil pemeriksaan juga dapat dilihat langsung melalui sistem JaKePPO," ujar dr Hilda di Jakarta Utara, Senin.
Selain itu, aplikasi berbasis sistem operasi Android itu memiliki fitur untuk melihat langsung hasil MCU (laboratorium dan radiologi).
Hilda menuturkan masyarakat pun mudah menggunakan aplikasi JaKePPO RSUD Pademangan karena terintegrasi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) RSUD Pademangan dan sistem lain.
Saat diunduh, aplikasi tersebut terdapat berbagai paket MCU yang ditawarkan dengan beragam tarif antara Rp30.000-Rp465.000.
Baca juga: Polisi terima ratusan permohonan perpanjangan SIM lewat "Sinar"
"Saat aplikasi JaKePPO mulai dioperasikan, sekitar 40 persen pasien dari total keseluruhan pasien MCU telah memanfaatkan aplikasi tersebut. Jadi tidak ada lagi antrean panjang di RSUD Pademangan sehingga masyarakat tidak perlu berlama-lama berada di rumah sakit karena hasil pemeriksaannya bisa dilihat di aplikasi JaKePPO," tutur Hilda.
Ia menerangkan pembuatan aplikasi JaKePPO digagas sejak Agustus 2021. Selanjutnya, uji coba simulasi dan edukasi aplikasi pada September 2021. Setelah itu Oktober 2021, aplikasi JaKePPO RSUD Pademangan mulai diimplementasikan kepada pasien.
Hilda berharap aplikasi JaKePPO bisa terus dikembangkan untuk klinik rawat spesialis di RSUD Pademangan, serta terintegrasi ke aplikasi Jakarta Kini (JAKI).
"Pemanfaatan aplikasi JaKePPO akan terus dikembangkan untuk klinik rawat jalan spesialis di RSUD Pademangan. Selanjutnya, sistem aplikasi ini akan terintegrasi ke sistem Jak Sehat Dinkes DKI Jakarta dan aplikasi JAKI," ujar Hilda.
Baca juga: Sindikat pinjol Cengkareng operasikan 17 aplikasi ilegal
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021