Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Anggoro Eko Cahyo mengatakan saat ini terus mendorong edukasi dan sosialisasi mengenai manfaat menjadi peserta Jamsostek kepada pekerja bukan penerima upah atau sektor informal untuk meningkatkan kepesertaan yang angkanya masih rendah.Ini 'challenge' kita untuk bisa memastikan mereka sadar bahwa mereka itu perlu adanya jaminan sosial
Menurut data BPJS Ketenagakerjaan per Oktober 2021 terdapat 3,04 juta peserta aktif dari segmen bukan penerima upah atau tujuh persen dari potensi 43,64 juta pekerja informal di Indonesia.
"Tantangannya bagaimana kita bisa mengedukasi para pekerja informal kita untuk bisa ikut jaminan sosial tenaga kerja," kata Dirut BPJS Ketenagakerjaan Anggoro dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta pada Senin.
Jumlah peserta aktif sektor informal itu masih berada di bawah angka peserta aktif dari segmen penerima upah yang pada Oktober 2021 mencapai 20,44 juta atau 49 persen dari 42,02 juta pekerja sektor formal.
Peserta segmen jasa konstruksi yang aktif adalah 7,16 juta orang atau 87 persen dari potensi 8,19 juta pekerja sektor tersebut per Oktober 2021.
Total sampai dengan Oktober 2021 terdapat 30,64 juta orang peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurut Anggoro, rendahnya jumlah peserta aktif dari segmen bukan penerima upah itu karena masih adanya perspektif yang menganggap iuran jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai beban, bukan sebagai jaring pengaman sosial.
"Ini 'challenge' kita untuk bisa memastikan mereka sadar bahwa mereka itu perlu adanya jaminan sosial. Kita selalu ingatkan juga pada saat sosialisasi bahwa ini adalah hak konstitusi mereka, dilindungi negara," katanya.
Dia menegaskan BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong sosialisasi dan mencari inovasi untuk mendorong kepesertaan dari pekerja sektor informal.
Untuk mendorong kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dalam pelaksanaan Inpres tersebut melibatkan keterlibatan berbagai kementerian dan lembaga termasuk Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam rapat tersebut menyampaikan untuk mendukung pelaksanaan Inpres itu pihaknya sudah memiliki rencana aksi termasuk melakukan revisi Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dan Permenaker Nomor 18 Tahun 2019 tentang Jaminan Sosial Bagi Pekerja Migran Indonesia.
Pihaknya juga melakukan peningkatan pengawasan kepatuhan, memastikan pemohon perizinan ketenagakerjaan merupakan peserta aktif dan mengimbau bahwa peserta magang didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan sesuai Surat Edaran Menaker M/10/LP.03.00/IX/2021.
Baca juga: Ombudsman: BPJS-TK perlu skema klaim manfaat yang lebih sistematis
Baca juga: BPJAMSOSTEK apresiasi kepesertaan perusahaan kreatif Podkesmas
Baca juga: BPJAMSOSTEK serahkan santunan kematian anggota Satgas COVID
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021