Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, pihaknya terus mengoptimalkan digitalisasi layanan bersama dengan fasilitas kesehatan, guna meningkatkan kualitas pelayanan sebagai bagian dari sistem tersebut.juga menyentuh ekosistem JKN pada klaster pelayanan kesehatan, bersinergi dengan faskes baik tingkat pertama maupun lanjutan
“BPJS Kesehatan saat ini, tidak hanya melakukan transformasi digital di titik-titik layanan peserta atau customer journey, namun juga menyentuh ekosistem JKN pada klaster pelayanan kesehatan, bersinergi dengan fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan,” kata Ghufron saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Virtual Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), Digital Transformasi dan Pembiayaan RS di Era Normal, di Jakarta, Senin.
Ghufron menambahkan digitalisasi layanan kesehatan lebih jauh dapat meningkatkan efektivitas dalam proses verifikasi dan pembayaran klaim yang diajukan oleh fasilitas kesehatan.
Baca juga: Ombudsman: BPJS-TK perlu skema klaim manfaat yang lebih sistematis
BPJS Kesehatan, kata Ghufron, telah mengimplementasikan E-Vedika atau Verifikasi Digital Klaim yang sudah berjalan sejak jauh sebelum era pandemi dan kini terus dikembangkan agar makin mematangkan kemudahan dan kecepatan verifikasi klaim.
Misalnya melalui DIVA atau Digital Validation, yang merupakan sistem automasi ketentuan pengkodean klaim INA CBG’s dalam aplikasi pengajuan klaim (V-Claim) milik BPJS Kesehatan yang berada di rumah sakit. Penggunaan DIVA diharapkan dapat meminimalkan potensi penolakan klaim karena ketidaksesuaian tata koding INA CBG’s.
Ghufron mengatakan saat ini BPJS Kesehatan juga sudah mengimplementasikan sistem E-Vedika yang memanfaatkan Elektronik Medical Record (E-MR) di rumah sakit. Hal ini akan terus diperluas penggunaannya, sehingga proses klaim secara elektronik lebih mudah, valid, dan mempercepat proses dari pengajuan hingga proses pembayaran klaim.
Baca juga: BPJS Kesehatan perkuat promotif dan preventif tekan diabetes
Selain kemudahan pada sistem E-Vedika, BPJS Kesehatan juga meluncurkan terobosan pemberian Uang Muka Pelayanan Kesehatan bagi rumah sakit, per 1 November 2021. Uang Muka Pelayanan Kesehatan ini dihitung dan diberikan berdasarkan capaian indikator kepatuhan rumah sakit, kata Ghufron.
"Nantinya, kami akan mengeluarkan dana dalam persentase tertentu yang diberikan kepada rumah sakit atas klaim yang diajukan namun masih dalam proses verifikasi. Upaya ini bertujuan untuk menunjang kegiatan operasional rumah sakit,” ujar Ghufron menambahkan.
Sementara itu Direktur RS Anisa Tangerang, dr Ediansyah mengungkapkan digitalisasi merupakan hal yang tidak bisa ditunda lagi. Manajemen rumah sakit harus segera melakukan asesmen terhadap maturitas digitalisasi layanan, mempersiapkan peta jalan, serta perubahan sistem dan bisnis proses yang diterapkan di masing-masing rumah sakit.
Baca juga: Universitas Pendidikan Ganesha siap berkolaborasi dukung JKN-KIS
“Selain itu perlu adanya kolaborasi antar semua pihak termasuk BPJS Kesehatan agar transformasi digital ini dapat berjalan mulus mengikuti kebutuhan dan perkembangan masyarakat kita. Untuk itu rumah sakit harus juga menyiapkan sumber daya manusia (SDM) kesehatan yang mumpuni dan pembentukan budaya yang kuat dalam menjalankan digitalisasi layanan kesehatan,” kata Ediansyah.
Upaya peningkatan kualitas layanan, penciptaan inovasi dan terobosan terus dikembangkan BPJS Kesehatan bersama dengan fasilitas kesehatan, mulai dari sistem antrean daring yang sudah diimplementasikan pada 16.568 FKTP (fasilitas kesehatan tingkat pertama) dan telah terimplementasi pada 95 persen rumah sakit serta terintegrasi dengan Mobile JKN.
Selain itu, terdapat display informasi ketersediaan tempat tidur dan display jadwal operasi dalam aplikasi Mobile JKN.
BPJS Kesehatan juga telah mengembangkan pelayanan telekonsultasi menggunakan media konsultasi milik FKTP yang saat ini penggunaannya mencapai 5,26 juta, serta telekonsultasi melalui aplikasi Mobile JKN yang dimanfaatkan oleh 8.685 dokter di FKTP.
Baca juga: RSU Puri Raharja pastikan peserta JKN-KIS dilayani maksimal
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021