Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Region Sumbagsel Umar Ibnu Hasan di Palembang, Sumsel, Selasa, mengatakan konsumsi elpiji PSO di Sumbagsel sampai dengan triwulan III 2021 mengalami peningkatan 3,5 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, yakni sebesar 424.495 metrik ton (MT).
Sementara, untuk konsumsi elpiji non-PSO, konsumsinya juga mengalami kenaikan 13 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2020, yakni 47.423 MT.
Sejumlah upaya dilakukan Pertamina untuk menjamin ketersediaan elpiji 3 kg bersubsidi di masyarakat, antara lain memantau secara langsung penyaluran berkoordinasi dengan pemerintah daerah, disperindag dan agen.
Sebagai antisipasi adanya potensi kenaikan permintaan elpiji subsidi menjelang akhir tahun ini, Pertamina telah menyiapkan penyaluran fakultatif (extra dropping).
"Yang jelas, kami berupaya agar penyaluran elpiji bersubsidi ini tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukannya yakni untuk masyarakat miskin dan usaha mikro," kata dia.
Pertamina mendorong bagi masyarakat mampu dan usaha kecil serta menengah ke atas untuk menggunakan elpiji nonsubsidi yang saat ini tersedia dalam kemasan Bright Gas 5,5 kg dan 12 kg.
Beberapa keunggulan Bright Gas, memiliki penutup tabung dengan teknologi double spindle dan karet pelindung hingga lebih tahan benturan sehingga aman digunakan, memiliki katup pengaman ganda untuk menjaga elpiji tidak mudah bocor.
Kemudian, memiliki safety valve yang berfungsi mengeluarkan tekanan gas secara perlahan bila tekanan tabung terlalu tinggi, memiliki QR Code sehingga konsumen dapat mengetahui informasi agen pengisian Bright Gas terdekat, serta memiliki segel hologram untuk mengetahui keaslian tabung.
Pertamina harus memastikan penyaluran elpiji 3 kg ini karena berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyaluran dan Pendistribusian LPG, menjadi badan usaha yang ditunjuk untuk menyalurkan elpiji bersubsidi, mulai dari agen hingga pangkalan.
Untuk itu, Pertamina mendorong masyarakat untuk membeli elpiji 3 kg di pangkalan resmi dengan ciri-ciri, memiliki plang warna hijau yang mencantumkan nama pangkalan, nomor registrasi pangkalan, menyebutkan harga eceran tertinggi (HET), adanya nomor kontak pangkalan serta call center Pertamina 135.
Jika tidak menaati aturan ini, Pertamina Patra Niaga akan memberikan sanksi mulai dari sanksi administrasi berupa surat peringatan (SP), penghentian pasokan hingga sanksi yang paling tinggi yaitu pemutusan hubungan usaha (PHU), kata dia.
Baca juga: Pertamina Sumbagsel bangun 20 outlet pertashop di Ogan Komering Ulu
Baca juga: Pertamina Sumbagsel sanksi dua agen LPG subsidi di Lahat
Baca juga: Pertamina pastikan stok BBM dan elpiji di Sumbagsel aman
Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021