Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah mengatakan kedua pelaku itu, yakni JM (45) dan AT (70).
Baca juga: Polisi tangkap terduga pelaku kekerasan terhadap anak di Lenteng Agung
Kombes Pol Azis di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa menuturkan bahwa peristiwa ini terungkap setelah sejumlah orang tua korban melaporkan kepada pihak kepolisian terkait informasi kejadian kekerasan seksual terhadap anaknya.
"Polisi melakukan penindakan dan mendapat keterangan bahwa ada tujuh anak yang menjadi korban kekerasan oleh terduga pelaku, JM dan AT," kata Azis.
Dari keterangan yang ada, lanjut Azis, peristiwa ini terjadi pada Juli hingga November 2021. Karena itu, penyidik pun masih terus mengungkap dan memperdalam keterangan saksi dan korban, maupun pelaku untuk mengetahui terdapat pelaku dan korban lain, serta berapa lama perbuatan tersebut dilakukan.
"JM sehari-hari membuka warung dan AT pensiunan pegawai. Terhadap pelaku kami sangkakan Pasal 76 juncto Pasal 81 dan Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutur Azis.
Baca juga: Enam bulan berlalu, ibu korban kekerasan seksual sambangi Polres Jakut
Kepolisian pun memastikan para korban mendapatkan proses penyembuhan trauma dengan berkoordinasi bersama pihak eksternal.
Tidak hanya itu, penyidik juga akan mengecek kejiwaan dari kedua pelaku untuk mengetahui latar belakang psikologis keduanya.
"Apakah dia mempunyai kebiasaan demikian, jika iya kami perlu ungkap lebih dalam lagi atau perlu melakukan rehabilitasi ketika selesai dihukum, agar dia tidak kembali melakukan perbuatannya," ungkap Azis.
Azis menambahkan para korban mayoritas berusia empat hingga 14 tahun dengan modus mulai dari diiming-imingi, diajak jalan, diberi permen, sedangkan korban berusia remaja mendapatkan sedikit ancaman.
Baca juga: Korban kekerasan di JIS banding terhadap vonis hakim
Pewarta: Sihol Mulatua Hasugian
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021