"Perundungan merupakan persoalan serius, perendahan harkat dan martabat," kata Ketua Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik di Semarang, Selasa.
Menurut dia, Pemerintah Kota Semarang merupakan salah satu pemerintah daerah yang sudah memiliki aturan tentang perundungan, khususnya di dunia pendidikan.
Ia menyebut belum banyak daerah di Indonesia yang memiliki aturan tentang itu.
"Nantinya Pemerintah Kota Semarang akan berbagi pengalaman tentang penanganan perundungan di lingkungan pendidikan," katanya.
Sementara itu, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyebut berbagai program sudah disiapkan untuk mengantisipasi perundungan di lingkungan pendidikan.
"Seperti sekolah antiperundungan, gerakan antiperundungan," katanya.
Ia mengharapkan sekolah bisa sebagai rumah bagi para siswa.
"Kuncinya saling mengawasi. Tidak boleh lagi ada perundungan secara fisik maupun lisan," katanya.
Baca juga: Ketua Komnas HAM: Mari bergembira di Festival HAM 2021
Baca juga: Ketua Komnas HAM: Festival HAM merupakan cara merayakan keberagaman
Baca juga: Ketua Komnas HAM: Efektivitas hukuman mati belum terbukti
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2021