Duta Besar RI di Kuala Lumpur Hermono mengingatkan pekerja migran Indonesia (PMI) yang tidak mempunyai dokumen atau pekerja asing tanpa izin (PATI) agar segera mendaftar program rekalibrasi yang akan berakhir pada Desember 2021.Tujuan pemerintah Malaysia membuka program rekalibrasi untuk mengurangi jumlah PATI di Malaysia.
"Tujuan pemerintah Malaysia membuka program rekalibrasi untuk mengurangi jumlah PATI di Malaysia. Saya minta kepada teman-teman yang kosong agar segera memanfaatkan program ini," ujar Hermono didampingi Atase Tenaga Kerja, Erga Grenaldi saat siaran langsung via Facebook bertajuk "Rekalibrasi Tenaga Kerja" di Kuala Lumpur, Rabu.
Hermono mengingatkan program rekalibrasi pulang dan rekalibrasi tenaga kerja masih ada waktu satu setengah bulan sehingga perlu dimanfaatkan sebaik-baiknya agar tidak ada PMI yang menjadi PATI.
Baca juga: Imigrasi Malaysia tambah 28 konter rekalibrasi pulang di bandara
"Mengapa perlu dimanfaatkan karena setelah program ini berakhir pemerintah Malaysia akan melakukan penegakan hukum bagi pekerja migran yang kosong. Ini perlu dimanfaatkan agar saat operasi teman-teman tidak terkena. Saat ini yang mengajukan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sudah di atas 400 orang," katanya.
Bagi para PATI yang masih ingin bekerja di Malaysia dan mempunyai majikan, Hermono menyerukan kepada majikannya agar segera memanfaatkan program rekalibrasi tenaga kerja.
"Sesuai ketentuan Malaysia yang harus mengurus adalah majikannya karena merupakan tanggung jawab majikan. Bagi majikan yang masih memperkerjakan PATI akan dikenai hukuman juga. Teman-teman harus ingatkan majikannya dan mendaftarkan rekalibrasi tenaga kerja. Bukan PMI-nya yang sibuk. Kalau majikan repot akan terkena juga. Majikan akan diberi sanksi berat bagi yang masih mempekerjakan PATI," katanya.
Baca juga: KBRI Kuala Lumpur sambut perpanjangan program rekalibrasi
Hermono mengingatkan para pekerja yang tidak mempunyai dokumen tidak akan mendapatkan permit atau izin kerja karena permit bagi PATI hanya bisa diperoleh dengan program rekalibrasi.
"Jangan percaya dengan agen yang menjanjikan permit yang tidak ikut rekalibrasi. Gunakan kesempatan ini sebaik-baiknya. Yang pulang segera pulang. Yang masih ingin bekerja agar segera mengurus program rekalibrasi tenaga kerja," katanya.
Hermono mengakui selama pandemi dia banyak dihadapkan permasalahan pada PATI seperti mereka yang meninggal dunia, tidak bisa bekerja atau mencari nafkah.
Pada kesempatan tersebut Hermono menjelaskan sejumlah persyaratan bagi PATI yang ingin mengajukan program rekalibrasi kerja atau ingin bekerja kembali secara resmi.
Di antara persyaratan tersebut adalah usia antara 18 hingga 48 tahun, memiliki paspor yang masih berlaku, tidak masuk daftar cekal dari Imigrasi Malaysia, memiliki kwitansi resmi pembayaran deposit dari Imigrasi Malaysia, memiliki majikan, memiliki pas lawatan kerja sementara sebelum Juni 2021 dan terbuka bagi PATI yang pernah ikut program rehiring atau pemulangan tenaga kerja.
Sedangkan sektor-sektor pekerjaannya adalah konstruksi, pabrik, perkebunan, pertanian, kargo, petugas kebersihan, kedai dan pasaraya, caddy laki-laki, pusat urut kaki, resort, hotel dan spa.
Baca juga: Imigrasi Malaysia tegaskan tidak lantik agen program rekalibrasi
Baca juga: Imigrasi Malaysia buka konter rekalibrasi pulang di Stulang Laut
Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2021