ini menjadi titik awal terselenggaranya layanan syariah BPJS Ketenagakerjaan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyatakan Layanan Syariah Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di lembaga tersebut menggunakan Wakalah Bi Al-Ujrah.
“Artinya, akad antara Peserta sebagai Pemberi Kuasa (Muwakkil)dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai Penerima Kuasa (Wakil) untuk mengelola dana iuran peserta meliputi kegiatan administrasi, pengelolaan risiko, pengembangan dana dan/atau investasi dan kegiatan terkait lainnya,” kata Direktur Perencanaan Strategis & TI BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro di Banda Aceh, Rabu.
Pernyataan itu disampaikannya dalam kegiatan peluncuran layanan syariah BPJamsostek di Provinsi Aceh yang turut dihadiri Sekda Aceh, Taqwallah dan hadir secara virtual Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, Muhadjir Effendy dan Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah.
Ia menjelaskan Layanan Syariah Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terhitung 17 November 2021 di 9 (Sembilan) Kantor Cabang di Provinsi Aceh.
Baca juga: Menaker apresiasi BPJS Ketenagakerjaan berikan layanan syariah di Aceh
Baca juga: Layanan syariah BPJS dapat perluas cakupan peserta jaminan sosial
Menurut dia penghitungan hasil pengembangan dana JHT Peserta yang terdaftar di Provinsi Aceh sampai dengan 31 Desember 2021 berdasarkan imbal hasil portofolio investasi yang berlaku saat ini.
Ia mengatakan pemisahan aset program JHT baru akan dilaksanakan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2022.
Di mana saldo awal JHT Peserta pada layanan syariah Program JHT per 1 Januari 2022 berasal dari saldo JHT Peserta tahun saldo tahun 2021.
“Layanan Syariah Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Aceh ini menjadi titik awal terselenggaranya layanan syariah BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Ia mengatakan Layanan Syariah Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan diberlakukan pada program JKK, JKM, JHT, JP dan JKP.
Menurut dia untuk tahap selanjutnya adalah penyusunan rencana kerja untuk dapat diimplementasikan secara nasional, yang saat ini masih dalam pembahasan oleh DJSN, Kemnaker, KNEKS dan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: MUI harap BPJS Syariah segera dibentuk pemerintah
Baca juga: MUI bantah BPJS syariah bermuatan kepentingan bisnis
Ia menambahkan secara filosofis, proses bisnis BPJS Ketenagakerjaan saat ini telah sesuai dengan prinsip syariah karena jaminan sosial ketenagakerjaan dilaksanakan dengan prinsip gotong royong atau ta’awun dan untuk kemaslahatan seluruh pekerja dan BPJS Ketenagakerjaan telah memisahkan dana peserta dan dana milik pengelola (BPJS Ketenagakerjaan).
Hal itu tertuang dalam Opini Syariah Nomor: OPS/1/072021 tanggal 13 Juli 2021 untuk kesesuaian layanan syariah di BPJS Ketenagakerjaan yang diterbitkan oleh Penasihat Syariah BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami berharap penyelenggaraan layanan syariah program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Aceh dapat berjalan dengan baik dan memberikan hasil yang positif bagi peserta, masyarakat dan kemajuan perekonomian syariah di Indonesia,” katanya.
Baca juga: Ratusan peserta pelatihan BLKI Aceh Utara terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga: MUI tegaskan status BPJS belum sesuai syariah
Pewarta: M Ifdhal
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021