Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah mengatakan layanan syariah milik BPJS Ketenagakerjaan dapat menjadi salah satu strategi untuk memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial.
"Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan selaku Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja dapat memberikan layanan jaminan sosial berbasis syariah dalam menjamin perlindungan sosial masyarakat pekerja di Provinsi Aceh,” kata Ida dalam keterangan tertulis Kementerian Ketenagakerjaan RI yang diterima ANTARA di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Menaker apresiasi BPJS Ketenagakerjaan berikan layanan syariah di Aceh
Ida mengatakan, layanan syariah BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pengembangan dari layanan sistem jaminan sosial nasional, yang secara prinsip tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan jaminan sosial nasional.
Melalui sistem jaminan sosial tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan layanan syariah jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Aceh. Hal tersebut dilakukan, setelah pihaknya melihat potensi dari sosio demografi yang dimiliki oleh penduduk Aceh.
Baca juga: BPJAMSOSTEK gelar lomba tulis berhadiah total 83,5 juta
Ida menekankan upaya itu dapat membantu menata dan mengembangkan layanan ekonomi syariah secara akumulatif untuk dapat berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional.
Oleh sebab itu, ia meminta jajaran BPJS Ketenagakerjaan khususnya cabang Provinsi Aceh untuk memberikan layanan pada peserta secara lebih optimal melalui layanan syariah jaminan sosial ketenagakerjaan yang telah dibuat.
Baca juga: BPJAMSOSTEK dorong sosialisasi tingkatkan kepesertaan pekerja informal
Namun dia menjelaskan hal itu tidak dapat terlaksana dengan baik, bila tidak ada dukungan dan kerja sama dari semua unsur masyarakat.
Dalam melaksanakan upaya baik tersebut, Ida berharap para pemangku kepentingan ikut berkontribusi untuk mendorong terciptanya regulasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan berbasis syariah.
"Semoga dengan tersedianya Layanan Syariah Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Aceh, ini bisa menjadi acuan bagi penyelenggaraan layanan syariah di masa mendatang," ucap Ida.
Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2021