• Beranda
  • Berita
  • Komisi II tegaskan jadwal Pemilu mutlak ditangan KPU

Komisi II tegaskan jadwal Pemilu mutlak ditangan KPU

18 November 2021 16:44 WIB
Komisi II tegaskan jadwal Pemilu mutlak ditangan KPU
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang. ANTARA/Dokumentasi pribadi/am.

Artinya jadwal Pemilu yang sudah ditentukan oleh KPU sifatnya hanya sebatas konsultasi saja di DPR RI

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menegaskan jadwal pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berada di angan Komisi Pemilihan Umum (KPU), sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai dengan UUD 1945 Pasal 22E, UU Pemilu Pasal 167 dan Keputusan MK No. 92 Thn 2016, bahwa Pemilu diselenggarakan oleh KPU yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.

"Otoritas penentuan jadwal Pemilu mutlak berada ditangan KPU. Pasal 167 UU Pemilu secara tegas menyebutkan bahwa penentuan hari, tanggal dan waktu pemungutan suara ditentukan oleh KPU dengan keputusan KPU," kata Junimart, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Junimart menjelaskan, jadwal dari KPU tersebut akan dibawa dan dikonsultasikan di Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam bentuk rapat kerja untuk diambil keputusan.

"Artinya jadwal Pemilu yang sudah ditentukan oleh KPU sifatnya hanya sebatas konsultasi saja di DPR RI," ucap Junimart.

Baca juga: Wakil Ketua MPR dukung langkah KPU tetapkan jadwal Pemilu 2024

Baca juga: Peneliti: Kepastian jadwal jadi fondasi kesuksesan Pemilu 2024


Menurut dia, setelah kerja tersebut, selanjutnya KPU menindaklanjutinya dengan pemaparan pra-tahapan, tahapan, dan seterusnya.

"Hingga nanti pemungutan, penghitungan kertas suara hasil coblosan dan pengumuman hasil pemungutan hingga penetapan," tuturnya.

Lebih lanjut, politikus asal Sumatera Utara itu mengatakan konsultasi dengan DPR RI dan pemerintah dalam membuat peraturan KPU (PKPU) tidak mengikat. Artinya, apa yang diusulkan Komisi II DPR atau Pemerintah sifatnya hanya sebatas usulan.

"Komisi II DPR RI wajib fokus mengkritisi dasar penentuan jadwal hingga tahapan hasil akhir Pemilu sesuai dengan tujuan dari Pemilu itu sendiri. KPU dan penyelenggara Pemilu harus independen, tidak bisa diintervensi," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Junimart menyampaikan, waktu tahapan Pemilu 2024 nanti bisa saja dipersingkat tanpa mengurangi proses dan nilai Pemilu itu sendiri, mengingat situasi dan kondisi saat ini.

"Tentang waktu tahapan bisa saja dipersingkat mengingat situasi pandemi saat ini tanpa membuat irisan dalam proses tahapan dan nilai, roh dari Pemilu itu tetap hidup," ujarnya.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021