• Beranda
  • Berita
  • Perusahaan logistik dan ekspedisi diingatkan risiko sosial pekerjanya

Perusahaan logistik dan ekspedisi diingatkan risiko sosial pekerjanya

18 November 2021 17:37 WIB
Perusahaan logistik dan ekspedisi diingatkan risiko sosial pekerjanya
Kepala BPJAMSOSTEK Jakarta Kelapa Gading, Erfa Kurniawan di sosialisasi Inpres No.2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada anggota Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI/ILFA) di Jakarta, Kamis (18/11/2021). (ANTARA/Erafzon Saptiyulda AS)

Inilah pekerja kita, kalau iurannya besar, keberatan membayarnya. Kalau kecil, lupa membayarnya

BPJAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan) mengingatkan perusahaan logistik, ekspedisi, dan jasa pelabuhan untuk melindungi pekerjanya dari risiko kerja, seperti kecelakaan kerja, kematian, dan persiapan hari tua.

Kepala BPJAMSOSTEK Jakarta Kelapa Gading Erfan Kurniawan di acara sosialisasi Inpres No.2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada anggota Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI/ILFA) di Jakarta, Kamis, menyatakan harus diakui masih banyak yang belum paham terkait dengan persoalan itu.

"Hal itu bisa terlihat dari tanya jawab di acara sosialisasi tadi," ujar dia.

Terkait dengan pertanyaan anggota ALFI dalam acara itu tentang pekerja ekspedisi yang tidak tetap bisa menjadi peserta BPJAMSOSTEK, ia mengatakan saat ini pembantu rumah tangga, satpam di perumahan, bahkan marbot masjid atau pelayan rumah ibadah, sudah menjadi peserta jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek).

Dia menyatakan iuran/premi bisa dibayar per bulan, tiga bulan, enam bulan, atau setahun sekaligus.

"Besaran iuran bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) atau pekerja informal sebesar Rp16.800/bulan dengan acuan pendapatan Rp1 juta/bulan," ucap Erfan.
Kepala BPJAMSOSTEK Jakarta Kelapa Gading, Erfa Kurniawan (kika), Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Capt. Wisnu Handoko, dan Ketua Dewan Pengurus Wilayah ALFI DKI Jakarta Adil Karim di sosialisasi Inpres No.2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada anggota Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI/ILFA) di Jakarta, Kamis (18/11/2021). (ANTARA/Erafzon Saptiyulda AS)


Meski relatif kecil, katanya, peserta acap lupa membayarnya.

"Inilah pekerja kita, kalau iurannya besar, keberatan membayarnya. Kalau kecil, lupa membayarnya," katanya.

Dia menyarankan perusahaan atau asosiasi mengambil alih kewajiban membayar/menyetor premi tersebut agar lancar.

Ketua Dewan Pengurus Wilayah ALFI DKI Jakarta Adil Karim mengatakan pemahaman akan program jamsostek perlu disegarkan kembali.

"Ini program baik, di mana perusahaan mengalihkan risiko sosial jika terjadi kecelakaan atau kematian kepada BPJAMSOSTEK dengan premi yang sangat rendah, lebih murah dari harga sebungkus rokok," ujarnya.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan: Layanan syariah gunakan akad pemberian kuasa

Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Capt. Wisnu Handoko mengakui masih banyak perusahaan belum mendaftarkan pekerja dalam program jamsostek. Di wilayah kerjanya, sedikitnya terdapat 20 jenis pekerja dengan ratusan pekerja.

"Pekerja bongkar muat saja lebih dari tiga ribuan, belum lagi transportasi dan sebagainya," ujarnya.

Erfan mengatakan potensi (kepesertaan) besar tetapi pihaknya belum tahu pasti seberapa besar jumlahnya.

Dia memperkirakan di Pelabuhan Tanjung Priok saja, kurang dari sepertiga pekerja terkait dengan jasa pelabuhan yang terdaftar menjadi peserta jamsostek.

Sementara itu, anggota ALFI DKI yang terdaftar di asosiasi sekitar 900 perusahaan dan sekitar 500 tidak menjadi anggota.

Erfan menyatakan Inpres No.2/2021 menjadi pintu masuk bagi semua pihak untuk memenuhi hak pekerja, terutama buruh di lapangan yang rentan dari risiko kecelakaan dan kematian yang berdampak langsung pada kondisi sosial dan ekonomi keluarga.

Baca juga: BPJAMSOSTEK apresiasi kepesertaan perusahaan kreatif Podkesmas
Baca juga: Menaker dorong sosialisasi jaminan sosial untuk PRT

Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2021