• Beranda
  • Berita
  • DPRD DKI segera sahkan perubahan status PDAM dan Dharma Jaya

DPRD DKI segera sahkan perubahan status PDAM dan Dharma Jaya

19 November 2021 11:07 WIB
DPRD DKI segera sahkan perubahan status PDAM dan Dharma Jaya
Arsip Foto - Pekerja memotong daging sapi kurban di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) PD Dharma Jaya, Cakung, Jakarta, Jumat (31/7/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pras.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI menjadwalkan pengesahan perubahan status Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik DKI, yakni Raperda PDAM Jaya dan Raperda PD Dharma Jaya pada November dan Desember mendatang.

"Dua (raperda) BUMD itu sudah kita putuskan di Badan Musyawarah (Bamus) untuk segera diparipurnakan," kata Wakil Ketua Bamus DPRD DKI Mohamad Taufik dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

Berdasarkan hasil kesepakatan Bamus, pengesahan Raperda Dharma Jaya menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) akan diawali dengan penyampaian hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Pimpinan Fraksi, Pimpinan Komisi, Pimpinan Badan Kehormatan (BK) dan Pimpinan Bapemperda serta eksekutif dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) pada Selasa (23/11).

Sedangkan pengesahan Raperda Dharma Jaya menjadi perda akan dilakukan di hari yang sama.

Untuk pengesahan Raperda PDAM Jaya akan diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Pimpinan Fraksi, Pimpinan Komisi, Pimpinan BK dan Pimpinan Bapemperda serta eksekutif dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) pada Selasa (23/11).

Baca juga: Dharma Jaya: Kerja sama sapi dengan NTT kurangi ketergantungan impor
Baca juga: Perubahan status hukum PDAM untuk utamakan kepentingan masyarakat
Wakil Ketua Banggar DPRD DKI Mohamad Taufik dalam sidang Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta di Ruang Paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (13/9/2021). (ANTARA/HO-DPRD DKI Jakarta)
Raperda PDAM Jaya juga akan mendapat fasilitasi dari Kemendagri yang dimulai pada 24 November hingga 10 Desember. Kemudian, hasil penyampaian fasilitasi Kemendagri akan dilakukan 13 Desember dan pengesahan paripurna pada 15 Desember.

Jika nanti sudah disahkan menjadi Perda, Taufik berharap agar Dharma Jaya dan PDAM Jaya dapat menggencarkan sosialisasi secara masif.

Khususnya, dalam mengetahui masing-masing tugas pokok dan fungsi masing-masing BUMD yang terus berupaya meningkatkan kualitas kesejahteraan dan kebutuhan pokok warga ke depan.

"Kalau perlu diundang juga perwakilan mereka, didampingi oleh BUMD seperti saat sosper. Supaya mereka tahu kalau ada peran mereka juga di masyarakat," tutur Taufik.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021