Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Palangkaraya (FISIP UMPR) siap melaksanakan Perkuliahan Tatap Muka (PTM) terbatas seiring ditetapkannya status Level 2 penyebaran COVID-19 untuk Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.Secara internal, Satgas COVID-19 Universitas Muhammadiyah Palangkaraya telah menyatakan perkuliahan tatap muka terbatas dapat dilaksanakan.
"Pada dasarnya kami siap melaksanakan perkuliahan tatap muka terbatas. Seluruh SDM serta sarana dan prasarana penunjang juga siap," kata Dekan FISIP UMPR Irwani MAP di Palangka Raya, Jumat.
Ia menjelaskan secara internal, Satgas COVID-19 Universitas Muhammadiyah Palangkaraya telah menyatakan perkuliahan tatap muka terbatas dapat dilaksanakan.
Kemudian seluruh daftar isian yang harus dipenuhi sebagai salah satu syarat PTM terbatas juga siap. FISIP UMPR juga telah mengajukan permohonan kepada Satgas COVID-19 tingkat Kota Palangka Raya.
"Kami sudah menyampaikan izin ke Satgas COVID-19 Kota. Kita tinggal menunggu monitoring dan asistensi. Jika nanti izin keluar, PTM terbatas segera kita laksanakan," kata Irwani.
Ketua Program Studi Magister Administrasi Publik UMPR Novianto Eko Wibowo menambahkan pelaksanaan PTM terbatas nantinya dilaksanakan secara daring dan luring.
"Nantinya setiap perkuliahan tatap muka di setiap ruangan hanya diikuti beberapa persen mahasiswa. Sementara yang lainnya akan mengikuti perkuliahan daring. Makanya jadwal mahasiswa yang mengikuti PTM terbatas dilakukan bergantian," katanya.
Skemanya, perkuliahan tersebut difokuskan untuk mahasiswa semester satu, tiga dan lima, serta peserta program pertukaran mahasiswa. Akibat pandemi COVID-19, sampai saat ini perkuliahan hanya dilakukan secara daring.
"Pada dasarnya selama di lingkungan kampus kami tidak was-was dengan penularan COVID-19. Kami lakukan pengawasan prokes secara ketat. Namun, yang kami takutkan adalah potensi penyebaran saat mahasiswa berkegiatan di luar kampus," kata Novianto.
Untuk itu, pria yang juga alumni FISIP UMPR itu berharap seluruh pihak turut melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan.
Sebelumnya Ketua Harian Satgas COVID-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani, mengatakan bahwa sejumlah perguruan tinggi di "Kota Cantik" telah mengajukan permohonan PTM terbatas.
"Syarat PTM terbatas di perguruan tinggi harus mendapat izin atau rekomendasi Satgas COVID-19 tingkat kota. Dari pengajuan yang disampaikan, jika dinyatakan memenuhi syarat dan ketentuan, maka izin kita berikan," kata Emi.
Baca juga: Wali kota Palangka Raya apresiasi kualitas lulusan Fisipol UMPR
Baca juga: Sebanyak 1.500 warga di Palangka Raya divaksinasi COVID-19
Baca juga: Akademisi USA dorong UMPR kembangkan "nano technology center"
Baca juga: Fisipol UMPR laksanakan program rekognisi pembelajaran lampau
Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021