Hal tersebut berkaitan dengan data Kementerian Sosial (Kemensos) yang menyatakan ada 30.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan menerima bansos.
"Pasti diproses. Ada aturannya pasal disiplin dan tidak boleh menerima, itu kan jelas ada aturannya," kata Sekretaris Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Umumnya, pegawai yang kedapatan melakukan pelanggaran akan diproses oleh pihak internal untuk ditentukan tingkat pelanggarannya.
Jika pelanggaran masih dalam kategori ringan, maka ASN tersebut akan dikenakan sanksi teguran.
"Dilihat prosesnya dulu, kalau yang mengarah ke penyimpangan lebih besar ya itu nanti ada inspektorat yg akan menindaklanjuti," kata Iin.
Baca juga: Pemkot Jakpus bantah ada ASN di wilayah Menteng terima bansos
Baca juga: Hasil pemadanan data ganda BST, hanya 124 KK jadi tanggung jawab DKI
Namun untuk saat ini, pihaknya belum mendapatkan temuan adanya ASN Pemerintah Kota Jakarta Barat yang kedapatan menerima bansos. Iin dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Suku Dinas Sosial dan pihak terkait untuk memastikan hal tersebut.
"Ini saya akan segera kroscek dari Sudin Sosial dan Askesra," kata dia.
Menteri Sosial Tri Rismaharini menyatakan terdapat sekitar 31 ribu ASN terindikasi menerima Bansos dari Kementerian Sosial, baik itu program Penerima Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
"Jadi data kami setelah kami serahkan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) itu didata yang indikasinya PNS itu ada 31.624 ASN," ujar Risma saat konferensi pers di Gedung Kemensos, Jakarta, Kamis.
Risma menjelaskan data itu diperoleh saat Kemensos melakukan verifikasi data penerima Bansos secara berkala. Dari 31 ribu itu, sebanyak 28.965 orang merupakan PNS aktif dan sisanya pensiunan yang sebetulnya tak boleh menerima bansos.
Bahkan dia menyebut bahwa profesi ASN yang menerima bansos dari berbagai latar belakang, seperti tenaga pendidik, tenaga medis dan lain sebagainya.
Pewarta: Walda Marison
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021