Poinnya itu jangan sampai kondisi penyebaran COVID-19 di Sumsel, khususnya Palembang yang sudah melandai ini kembali meningkat
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyiapkan peraturan turunan pengendalian mobilitas masyarakat, untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19 pada akhir 2021 dan memasuki 2022.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru di Palembang, Sabtu, mengatakan bentuk peraturan tersebut saat ini sedang dipersiapkan oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemprov Sumsel.
“Sudah saya perintahkan Biro Hukum merancang draf aturan perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, yang ditujukan untuk mengatur mobilitas masyarakat,” kata dia.
Baca juga: Gubernur sahkan UMP Sumsel tahun 2022 senilai Rp3,14 juta
Menurutnya, dalam merumuskan aturan tersebut ada beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu, aturan tidak mengurangi kemeriahan umat beribadah namun merujuk pada pendisiplinan terhadap protokol kesehatan.
Sebab dalam hal pencegahan ini kuncinya berada pada kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker selama beraktivitas, menghindari kerumunan dan menjaga kehigienisan.
“Poinnya itu jangan sampai kondisi penyebaran COVID-19 di Sumsel, khususnya Palembang yang sudah melandai ini kembali meningkat. Lalu jangan mengurangi kemeriahan umat beribadah,” ujarnya.
Baca juga: Parpol di Sumsel buka layanan vaksinasi massal
Atau mungkin, lanjutnya, untuk di luar yang memiliki kepentingan ataupun kewajibannya saat Natal dan tahun baru untuk beraktivitas di rumah saja.
“Sangat mungkin ini ada klausul yang mengatakan Natal dan tahun baru di rumah saja. Tapi saya belum terima drafnya. Kalau Sumsel berhasil tidak ada lonjakan atau klaster baru saat Natal dan tahun baru ini maka itu berhasil seperti arahan pemerintah pusat,” ujarnya.
Baca juga: Dinkes Sumsel: Vaksin Moderna dari Empat Lawang dikirim ke daerah lain
Sebelumnya, pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, mengantisipasi adanya lonjakan kasus penyebaran COVID-19 selama Natal dan tahun baru setiap provinsi diharapkan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level tiga, yang mulai diberlakukan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
“Sesuai dengan arahan Presiden pada libur Natal dan Tahun Baru 2022 tidak diadakan penyekatan. Namun orang yang bepergian harus dalam keadaan sehat dengan cara memastikan status vaksinasi yang bersangkutan dan hasil tes usap,” tandasnya.Baca juga: Walhi minta Pemkot Palembang maksimal atasi banjir
Baca juga: KSP pantau rehabilitasi anak korban kekerasan seksual di Sumsel
Pewarta: Muhammad Riezko Bima Elko
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021