Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Polda Sumatera Barat (Sumbar) mengungkapkan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak pada 2021 meningkat dibandingkan tahun lalu.Jumlah 85 kasus tersebut meningkat seratus persen dibandingkan pada 2020 dengan 48 kasus.
"Berdasarkan laporan serta data kasus yang kami tangani dari Januari hingga pertengahan November 2021 ini tercatat ada 85 kasus kekerasan seksual anak," kata Kepala Polresta Padang Kombes Pol Imran Amir, di Padang, Senin, saat menggelar jumpa pers terkait pengungkapan kasus kekerasan seksual dalam seminggu terakhir dengan menghadirkan delapan orang tersangka.
Imran mengatakan jumlah 85 kasus tersebut meningkat seratus persen dibandingkan pada 2020 dengan 48 kasus.
Ia memaparkan ada 85 lebih anak yang menjadi korban kejahatan seksual pada 2021 itu, mengingat dalam satu kasus terdapat dua korban atau lebih.
Kapolresta yang merupakan "urang awak" itu mengaku miris terhadap fenomena yang terjadi, yaitu kekerasan seksual terus meningkat.
Bahkan kalau ditilik lebih dalam, ujarnya, sebahagian besar pelakunya bukanlah orang jauh korban, namun orang dekat yang sering berinteraksi.
Pelaku juga tidak memandang latar belakang pekerjaan ataupun profesi, karena juga ada kasus pelakunya adalah orang yang mendirikan tempat ibadah, mengajar ngaji, serta penceramah.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau seluruh pihak terkait agar turut berupaya mencegah serta mengantisipasi kejadian kejahatan seksual terhadap anak, baik orangtua, sekolah, dan lainnya.
"Sedangkan bagi pelaku kami tegaskan bahwa Polresta Padang tidak akan main-main dalam menangani kasus ini, hukuman berat akan diterapkan," ujarnya menegaskan.
Sebelumnya, delapan tersangka yang dihadirkan saat rilis Polresta Padang berasal dari kasus kejahatan seksual yang ditangani sepekan terakhir.
Beberapa kasus sempat menjadi sorotan masyarakat terutama warganet, seperti kasus dugaan perkosaan yang dialami oleh adik kakak di kawasan Kecamatan Padang Selatan.
Para tersangka adalah anggota keluarga serta kerabat korban mulai dari kakek, paman, kakak, sepupu hingga tetangga.
Selanjutnya adalah kasus sodomi yang dilakukan oleh seorang oknum guru mengaji, dalam kasus ini polisi memperkirakan ada belasan anak laki-laki yang menjadi korban.
"Para tersangka kami lakukan penahanan dan saat ini menjalani pemeriksaan secara hukum, ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara," ujar dia lagi.
Baca juga: MUI Padang: Saatnya bahu membahu cegah kekerasan seksual terhadap anak
Baca juga: Dua pelaku kekerasan terhadap anak diringkus di Pancoran
Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021