• Beranda
  • Berita
  • Epidemiolog nilai PPKM efektif dan harus tetap dilakukan

Epidemiolog nilai PPKM efektif dan harus tetap dilakukan

22 November 2021 21:29 WIB
Epidemiolog nilai PPKM efektif dan harus tetap dilakukan
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo berbincang dengan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa sebelum mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (22/11/2021). ANTARA FOTO/Pool-Hafis=dz Mubarak/hp.
Epidemiolog dari Griffith University Australia Dicky Budiman menilai kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bertingkat yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia efektif menekan laju penularan COVID-19 dan harus tetap dilakukan untuk mengendalikan kasus agar tetap landai.

"Jadi PPKM ini adopsi dari rekomendasi WHO, dan terbukti efektif. Pemerintah sudah on track, pesan pentingnya PPKM bertingkat ini harus dijaga konsistensinya," kata Dicky dalam diskusi daring bertajuk "Menangkal Gelombang Ketiga COVID-19 di Indonesia" yang diselenggarakan Media Indonesia dipantau di Jakarta, Senin.

Dia juga menilai pemberlakuan PPKM ke depannya harus terus di dorong untuk mengarah pada level 1 atau level terendah di setiap daerah.

Menurut Dicky, penetapan kebijakan tingkat PPKM harus berdasarkan pada indikator epidemiologi seperti yang sudah dilakukan saat ini. Hal itu dikarenakan level PPKM yang rendah juga merupakan suatu pencapaian atau penghargaan pada suatu daerah yang telah menjalankan pengendalian COVID-19 dengan baik.

Baca juga: Sandiaga: PPKM Level 3 saat natal bukan untuk larang aktivitas usaha

Baca juga: Pemkot Palembang tutup fasilitas umum saat PPKM akhir tahun


Dia menyarankan agar penerapan PPKM pada libur Natal dan Tahun Baru tetap sesuai indikator epidemiologi, namun ditambahkan dengan pengetatan kebijakan khusus untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus akibat periode libur tersebut.

"Kalau tiba-tiba langsung ke level 3 itu dasarnya apa, itu yang akan jadi kontradiktif dan termasuk juga membuat demotivasi, capek-capek ke level 1, luar biasa effort-nya, lalu jadi level 3," kata Dicky.

Mengenai pengetatan kebijakan kegiatan masyarakat pada periode libur akhir tahun guna mencegah terjadinya lonjakan kasus, menurut Dicky harus dilakukan sebelum, pada saat berlangsung, dan sesudah periode libur Natal dan Tahun Baru.

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi masyarakat yang melakukan perjalanan saat sebelum atau sesudah periode libur akhir tahun itu.*

Baca juga: Presiden Jokowi minta seluruh kementerian tak terjebak ego sektoral

Baca juga: Pemerintah perpanjang PPKM luar Jawa-Bali hingga 6 Desember

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021