• Beranda
  • Berita
  • PDN KIK cegah negara lain klaim kekayaan intelektual komunal Indonesia

PDN KIK cegah negara lain klaim kekayaan intelektual komunal Indonesia

23 November 2021 12:49 WIB
PDN KIK cegah negara lain klaim kekayaan intelektual komunal Indonesia
Reog Ponorogo dari Jawa Timur adalah salah satu kekayaan budaya dan kekayaan intelektual komunal milik bangsa dan negara Indonesia sejak berabad lalu. ANTARA FOTO/Siswowidodo.

... juga sebagai kekayaan kedaulatan negara yang nantinya negara-negara lain tidak lagi mengatakan kami punya ini dan itu...

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengatakan keberadaan Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal (PDN KIK) merupakan salah satu upaya mencegah klaim dari negara lain terhadap kekayaan intelektual di Tanah Air.

"Ini juga sebagai kekayaan kedaulatan negara yang nantinya negara-negara lain tidak lagi mengatakan kami punya ini dan itu," kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Razilu, di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Kemenkumham luncurkan pusat data nasional kekayaan intelektual komunal

Dengan kata lain, kehadiran aplikasi PDN KIK yang diluncurkan kementerian itu adalah bukti nyata terkait kekayaan intelektual yang dimiliki Indonesia, kata dia.

Razilu mengatakan sejak 2017 pemerintah menginginkan seluruh kekayaan intelektual komunal Indonesia ada di dalam pusat data nasional. Namun, hal itu baru terwujud setelah ada PDN KIK.


Baca juga: Wamenkumham tekankan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual

"Perlindungan KIK sudah diawali sejak 2017. Waktu itu kita telah membangun pusat data kekayaan intelektual komunal sebagai strategi perlindungan bertahan," ujar dia.

Saat itu, kementerian itu menggunakan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13/2017 sebagai payung hukumnya. Tidak sampai di situ saja, Kemenkumham terus mengembangkan dan bersinergi dan berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan dari kementerian dan lembaga.

Baca juga: Kemenkumham menekankan pentingnya bangun SDM di bidang paten

Pada akhirnya pemerintah memutuskan membuat aplikasi yang lebih besar lagi dengan fitur-fitur tambahan yang sebelumnya tidak ada saat pertama kali dikembangkan.

Ia mengatakan hingga saat ini baru ada dua negara yang meluncurkan aplikasi yang melindungi kekayaan intelektual komunal yakni India dan Indonesia.
"Kalau di India itu namanya perpustakaan digital pengetahuan tradisional," ujar dia.

Baca juga: Kemenkumham gerakkan program KI komunal jaga keragaman budaya

Dalam implementasinya, Indonesia mengambil beberapa langkah lebih maju dibandingkan negara-negara lain sebab PDN KIK melindungi empat aspek, yakni ekspresi budaya tradisional, kemudian pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, dan potensi indikasi geografis.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021