• Beranda
  • Berita
  • Kemenkumham gerakkan program KI komunal jaga keragaman budaya

Kemenkumham gerakkan program KI komunal jaga keragaman budaya

17 November 2021 02:53 WIB
Kemenkumham gerakkan program KI komunal jaga keragaman budaya
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar R Andika Dwi Prasetya. ANTARA/FathulAbdi.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Sumbar) mengandalkan program kekayaan intelektual (KI) komunal untuk melindungi keragaman budaya serta kekayaan alam yang ada di Sumatera Barat atau Minangkabau secara khusus.

“Provinsi Sumatera Barat merupakan daerah yang kaya dengan kebudayaan, dimana sebahagian besarnya adalah Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) yang bersifat Komunal. Karena itu perlu dijaga," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar R Andika Dwi Prasetya, di Padang, Selasa.

Kanwil kemenkumham Sumbar terus berupaya aktif melakukan inventarisasi kekayaan intelektual komunal yang ada di Sumbar sebagai langkah perlindungan secara defensif.

Menurutnya, kekayaan intelektual bersifat komunal atau Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) adalah suatu bentuk karya yang menjadi warisan secara turun-temurun pada suatu daerah.

Baca juga: Kemenkumham paparkan manfaat daftarkan merek melalui Madrid Protokol

Baca juga: Protokol Madrid permudah masyarakat ekspor barang ke luar negeri


"Kepemilikannya bersifat kelompok, dan merupakan warisan budaya tradisional yang perlu dilestarikan," ujarnya.

Ia menjelaskan hadirnya kekayaan intelektual komunal merupakan rezim perlindungan secara defensif terhadap beberapa bagian yakni ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, dan Indikasi geografis.

Ekspresi budaya merupakan living culture atau budaya yang masih hidup di masyarakat dimana Kanwil Kemenkumham Sumbar akan menginventarisasi masing masing daerah.

Data tersebut kemudian dicatatkan pada pusat data nasional kekayaan intelektual dengan output berupa surat pencatatan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat adat, atau masyarakat komunal yang ada di Sumbar.

"Sedangkan indikasi geografis merupakan pengetahuan tradisional dan sumber daya genetik yang perlu diinventarisasi sekaligus wajib didaftarkan di Kemenkumham," katanya.

Andika menyebutkan bahwa kekayaan intelektual komunal berbeda dengan kekayaan intelektual personal yang sifat kepemilikannya eksklusif dan individual.

Seperti hak cipta, paten, merek, desain industri, rahasia dagang, varietas tanaman, dan desain tata letak sirkuit terpadu.

Namun demikian, kekayaan intelektual komunal atau EBT seringkali tidak terdata dengan baik yang menyebabkan EBT rentan dimanfaatkan oleh negara lain.

Salah satu kendala yang dihadapi pemerintah terkait inventarisasi tersebut yakni kurangnya pemahaman masyarakat dan pemangku kepentingan, sehingga sebagian EBT di Sumbar belum terdata dan tercatat dengan baik.

"Kami akan mengaktifkan inventarisasi terhadap kekayaan intelektual komunal yang ada di Sumbar, namun itu perlu dukungan dari pemerintah daerah, dinas terkait, tokoh masyarakat, dan pihak terkait lain," katanya.

Ia menegaskan inventarisir terhadap kekayaan intelektual komunal bukan hanya soal pendataan saja, tapi juga sebagai upaya mempertahankan dan melestarikan kebudayaan yang hidup di tengah-tengah masyarakat.

Kemenkumham Sumbar akan terus menyosialisasikan soal kekayaan intelektual komunal itu kepada masyarakat secara luas, sehingga bisa terdata dan terlindungi.*

Baca juga: Kemenkumham dorong kesadaran hak kekayaan intelektual pelaku bisnis

Baca juga: Indonesia berantas barang palsu lewat tindak pelanggaran intelektual

Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021