• Beranda
  • Berita
  • KKP: Penangkapan terukur dorong perputaran uang Rp281 triliun/tahun

KKP: Penangkapan terukur dorong perputaran uang Rp281 triliun/tahun

23 November 2021 13:08 WIB
KKP: Penangkapan terukur dorong perputaran uang Rp281 triliun/tahun
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. ANTARA/HO-KKP.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan penerapan sistem penangkapan ikan terukur bakal dapat meningkatkan kinerja perekonomian karena dapat mendorong perputaran uang hingga Rp281 triliun per tahun.

"Kebijakan penangkapan ikan terukur akan memiliki multiplier effect (efek pengganda) bagi pembangunan nasional, selain sebagai penopang ketahanan pangan. Perputaran uang mencapai Rp281 triliun per tahun melalui kebijakan penangkapan terukur dan akan menyerap tenaga kerja di sektor kelautan dan perikanan serta distribusi pertumbuhan daerah," kata Sakti Wahyu Trenggono dalam siaran pers di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, efek berganda dari penangkapan ikan terukur juga akan mendorong peluang investasi pada aktivitas primer dan sekunder dari penangkapan ikan, pengelolaan pelabuhan dan industri perikanan.

Menteri Kelautan dan Perikanan juga mengutarakan harapannya agar dorongan kehadiran investor dalam aktivitas penangkapan ikan juga didukung dengan infrastruktur dan sistem pendaratan yang matang serta mumpuni.

"Suplai pasar domestik maupun ekspor nantinya dapat dilakukan dari pelabuhan tempat ikan didaratkan atau melalui pelabuhan hub yang berada di masing-masing Wilayah Pengelolaan Perikanan Untuk Penangkapan Ikan. Kapal angkut yang digunakan harus dilengkapi dengan kontainer dingin," paparnya.

Kebijakan penangkapan ikan terukur adalah pengendalian yang dilakukan dengan menerapkan sistem kuota kepada setiap pelaku usaha dan telah diterapkan di beberapa negara maju seperti Uni Eropa, Islandia, Kanada, Australia dan Selandia Baru.

Kebijakan penangkapan terukur akan memberikan batasan untuk area penangkapan ikan, jumlah ikan dengan memberlakukan sistem kuota melalui kontrak penangkapan untuk jangka waktu tertentu, musim penangkapan ikan, jenis alat tangkap, pelabuhan perikanan sebagai tempat pendaratan/ pembongkaran ikan, suplai pasar domestik dan ekspor ikan harus dilakukan dari pelabuhan di WPP yang ditetapkan.

Kuota penangkapan sendiri ditentukan berdasarkan kajian dari Komite Nasional Pengkajian Stok Ikan (Komnaskajiskan) dan Regional Fisheries Management Organization (RFMO), dan akan diberikan kepada pelaku usaha atau nelayan dengan pembagian kuota untuk nelayan tradisional, kuota untuk tujuan komersial, dan kuota untuk tujuan non komersil.

Kebijakan tersebut dinilai dilakukan untuk menghindari terjadinya overfishing sehingga populasi perikanan terjaga dan sekaligus juga menghapus stigma tingginya praktik illegal, unreported, unregulated fishing (IUUF) di Indonesia dan berubah menjadi legal, reported, regulated fishing (LRRF).

Bila kebijakan ini diterapkan, Menteri Trenggono yakin bahwa pengelolaan sektor kelautan dan perikanan Indonesia semakin maju dan berdaya saing produk global.

"Artinya bila kebijakan ini diterapkan, maka pengelolaan sektor kelautan dan perikanan Indonesia setara dengan negara-negara maju dan daya saing produk perikanan Indonesia di pasar dunia semakin tinggi," ucap Trenggono.

Baca juga: KKP: Kebijakan penangkapan terukur bakal dongkrak koperasi nelayan
Baca juga: Menteri Trenggono: Kebijakan penangkapan terukur buat nelayan aman
Baca juga: Menteri KKP: Kebijakan penangkapan terukur upaya atasi perubahan iklim

 

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2021