Menurut Rusdi, karena tidak semua dari 57 mantan pegawai KPK bertugas sebagai penyidik dan penyelidik, sehingga penempatannya disesuaikan dengan posisi yang bersangkutan saat bekerja di KPK.
"Penempatan disesuaikan, karena tidak semua ke-57 mantan pegawai KPK itu kan penyidik atau penyelidik. Ada di bidang perencanaan, ada di bidang SDM, ada juga di bidang keamanan, ini kan akan disesuaikan ketika yang bersangkutan bekerja di KPK," kata Rusdi, di Jakarta, Selasa.
Penempatan 57 mantan pegawai KPK ini, kata Rusdi, nantinya sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Ia menyebutkan, Polri sudah mendapatkan posisi-posisi yang akan diisi oleh mantan pegawai KPK sesuai arahan dari Kemenpan RB.
Baca juga: Polri proses permohonan Menpan RB terkait 57 mantan pegawai KPK
"Polri sudah mendapatkan posisi-posisi mana saja ya. Dari Kementerian PAN RB sudah memberikan posisi-posisi mana saja yang bisa diisi oleh ke 57 eks pegawai KPK itu," ujar Rusdi.
Rusdi memastikan tidak ada kendala dalam perekrutan Novel Baswedan dan kawan-kawan sebagai ASN Polri.
Saat ini Polri tengah menyempurnakan payung hukum perekrutan 57 mantan pegawai KPK sebagai ASN Polri.
Menurut Rusdi, rekrutmen bisa berjalan setelah ada payung hukum. Hal ini untuk menjaga legalitas dari proses rekrutmen mantan pegawai KPK.
"Segala sesuatunya dipersiapkan sehingga rekrutmen ini bisa berjalan dengan baik, legalitasnya pun bisa dijaga," ujar Rusdi.
"Intinya adalah Polri menyiapkan segala sesuatu dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai nanti di ujungnya ada permasalahan hukum. Ini yang dihindari," terang Rusdi.
Sebelumnya, Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Hamdi Muluk berharap alih status sebanyak 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Polri sesuai undang-undang (UU).
Hamdi menegaskan jika benar Kapolri menawarkan mereka untuk menjadi ASN di Polri, terlebih tidak melalui serangkaian tes ulang, maka Kapolri telah bersikap kontradiktif.
Hamdi mengecualikan jika pekerjaan yang ditawarkan Kapolri kepada mantan pegawai KPK itu berbeda dengan pekerjaan sebelumnya dan bukan menjadi ASN atau hanya sebatas pegawai kontrak saja.
Namun, jika ternyata akan dijadikan ASN, Hamdi menegaskan mereka harus tetap mengikuti serangkaian tes yang telah dipersyaratkan oleh aturan perundang-undangan, dalam hal ini UU ASN.
Baca juga: Menpan RB serahkan status mantan pegawai KPK ke Polri
Baca juga: Polri siapkan payung hukum rekrutmen 57 mantan pegawai KPK
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021