"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang digelar MK secara virtual di Jakarta, Rabu.
Dalam konklusi yang dibacakan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman, terdapat sejumlah poin di antaranya mahkamah menyatakan pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Baca juga: Jubir KY sebut enam hakim ad hoc Tipikor MA masuki masa purnabakti
Pokok permohonan pemohon yang menggugat Pasal 13 huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang KY pada intinya memohon agar menyatakan frasa "dan Hakim Ad Hoc" dalam Pasal 13 huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Senada dengan itu, Majelis Hakim Saldi Isra mengatakan diperlukan perisai untuk menegakkan independensi dan imparsialitas hakim guna mewujudkan kemerdekaan kehakiman.
Dalam konteks tersebut, seleksi Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung (MA) oleh Komisi Yudisial harus dilaksanakan secara profesional dan objektif.
Baca juga: Gugatan seleksi hakim ad hoc persempit kewenangan Komisi Yudisial
Tidak hanya itu, sambung Saldi Isra, sejauh ini mahkamah berpandangan proses seleksi yang menjadi kewenangan Komisi Yudisial dalam menyeleksi Hakim Ad Hoc di MA masih diperlukan sepanjang ada permintaan dari MA.
Sementara itu, Juru Bicara KY Miko Susanto Ginting mengatakan KY mengapresiasi putusan MK yang telah memperkuat konstitusionalitas kewenangan lembaga itu dalam melakukan seleksi Hakim Ad Hoc di MA.
Selama proses persidangan tersebut, lanjut dia, KY berusaha mengerahkan semua sumber daya yang ada. Dengan dipertahankannya kewenangan tersebut, ke depan KY berupaya melakukan seleksi terhadap calon Hakim Ad Hoc di MA dengan sebaik-baiknya.
Baca juga: KY: Dalil KY sebagai organ penunjang tidak memiliki relevansi langsung
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021