• Beranda
  • Berita
  • Anggota DPR harap revisi UU ITE melibatkan lintas komisi

Anggota DPR harap revisi UU ITE melibatkan lintas komisi

24 November 2021 15:05 WIB
Anggota DPR harap revisi UU ITE melibatkan lintas komisi
Tangkapan layar anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil (bawah) menyampaikan tanggapan dalam audiensi virtual bertajuk "Revisi UU ITE Harus Lindungi Kebebasan Berekspresi" yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Amnesty International Indonesia, dan dipantau dari Jakarta, Rabu (24/11/2021). ANTARA/Putu Indah Savitri

Permasalahan utama dari UU ITE adalah terdapat berbagai pasal yang multitafsir.

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil berharap agar revisi Undang-Undang Informasi dan​ Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak hanya melibatkan satu komisi, yakni Komisi I DPR RI, tetapi melibatkan lintas komisi.

"Harapan saya revisi UU ITE dilakukan secara lintas komisi, jadi dibentuk pansus (panitia khusus) karena ini bukan hanya menyangkut komunikasi dan informasi, melainkan juga terkait dengan hukum," kata Nasir Djamil ketika menyampaikan tanggapannya dalam audiensi virtual bertajuk Revisi UU ITE Harus Lindungi Kebebasan Berekspresi yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Amnesty International Indonesia, dan dipantau dari Jakarta, Rabu.

Komisi yang terlibat, menurut dia, bisa jadi Komisi I DPR dan Komisi III DPR. Komisi I DPR memiliki lingkup tugas di bidang pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, dan intelijen, sedangkan Komisi III DPR memiliki lingkup tugas di bidang hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.

"Atau mungkin ada komisi lainnya yang bergabung di dalam pansus untuk merevisi undang-undang ini," ucapnya.

Selaras dengan harapan Nasir Djamil, anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani juga menyampaikan hal serupa mengenai keterlibatan lintas komisi di DPR untuk melakukan revisi UU ITE.

"Saya setuju dengan apa yang disampaikan Bang Nasir, mungkin akan lebih ideal DPR bentuk pansus," ucap Christina.

Menurut dia, dengan membentuk panitia khusus dan melibatkan berbagai komisi di DPR, pembahasan revisi UU ITE dapat menjadi lebih komprehensif karena terdapat variasi ekspertis dari anggota DPR yang terlibat di dalam penyusunan perubahan UU ITE.

"Perspektifnya juga akan bisa meng-cover lebih luas lagi," kata Christina.

Ia juga mengingatkan bahwa permasalahan utama dari UU ITE adalah terdapat berbagai pasal yang multitafsir. Oleh karena itu, revisi yang akan dilakukan oleh DPR bersama dengan Pemerintah harus mencegah terjadinya multitafsir.

"Revisi UU ITE nanti, ya, tidak boleh multitafsir lagi. Ini harus jelas sejelas-jelasnya," ucapnya.

Baca juga: Komisi I DPR RI dukung pemerintah buat Pedoman Implementasi UU ITE

Baca juga: ELSAM minta DPR dan Pemerintah untuk gencarkan revisi UU ITE

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021