• Beranda
  • Berita
  • BKSDA Sumsel sosialisasikan ketentuan koleksi satwa yang diawetkan

BKSDA Sumsel sosialisasikan ketentuan koleksi satwa yang diawetkan

24 November 2021 16:26 WIB
BKSDA Sumsel sosialisasikan ketentuan koleksi satwa yang diawetkan
Unit Offset (hewan yang diawetkan) satwa dilindungi harimau sumatera dewasa yang disita BKSDA Sumsel dari sejumlah masyarakat di Kota Palembang, Senin (22/11/2021). ANTARA/M Riezko Bima Elko P.

tidak bisa secara perorangan

Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan (BKSDA Sumsel) mensosialisasikan ketentuan untuk mengkoleksi satwa dilindungi yang sudah diawetkan tidak hanya kepada masyarakat umum tapi juga instansi pemerintahan.

Kepala Seksi Polisi Kehutanan BKSDA Sumsel M Andriansyah di Palembang, Rabu mengatakan, melalui sosialisasi tersebut diharapkan pihak-pihak yang masih menyimpan satwa diawetkan dapat secara menyerahkannya secara sukarela.

“Sebab masyarakat umum atau siapapun, di luar lembaga konservasi berizin seperti Museum Zoologi, dilarang untuk memiliki unit satwa yang diawetkan,” kata dia.

Menurutnya, ketentuan tersebut diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 5 tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan Peraturan Menteri Kehutanan nomor 2013.

Baca juga: Polisi sita satwa yang diawetkan dari rumah pengemudi Lamborghini
Baca juga: Polres Tanjabtim gagalkan penyelundupan satwa dan hewan diawetkan

Dalam aturan tersebut mengatur kalau kepemilikan satwa yang diawetkan itu hanya legal untuk instansi atau lembaga konservasi umum yang sudah berizin.

“Tidak bisa secara perorangan, ada aturan yang mengatur itu. Termasuk instansi pemerintahan pun juga ada mekanisme yang harus dilakukan supaya kepemilikan offset satwa dilindungi itu legal untuk mereka miliki,” ujarnya.

Jika tidak, lanjutnya, dianggap melanggar aturan UU nomor 5 tahun 1990 tadi yang di dalamnya mengatur ancaman pidana penjara selama lima tahun beserta denda senilai Rp100 juta bagi pihak yang sengaja dengan tanpa izin mengkoleksi satwa dilindungi yang diawetkan.

Adapun, melalui sosialisasi tersebut pihak BKSDA Sumsel selama tiga bulan terakhir ini sudah menyita enam unit satwa dilindungi diawetkan yang diserahkan secara sukarela oleh masyarakat Kota Palembang.

Masing-masing satu unit harimau sumatera dewasa, dua kepala Rusa hutan, satu anak beruang madu, trenggiling dan kura-kura buku.

Unit yang disita tersebut bakal diserahkan ke pihak Museum Zoologi dan atau dimusnahkan dengan cara dibakar.

Baca juga: LSM latih Babinsa dan Bhabinkamtibmas soal konservasi gajah
Baca juga: Perusahaan HTI jaga populasi gajah sumatera di areal konsesi
Baca juga: Aktivis: Penegak hukum harus usut tuntas kematian anak gajah di Aceh

 

 

Pewarta: Muhammad Riezko Bima Elko
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021