• Beranda
  • Berita
  • Wamenkumham: Pandangan masyarakat terkait hukum pidana harus diubah

Wamenkumham: Pandangan masyarakat terkait hukum pidana harus diubah

24 November 2021 16:39 WIB
Wamenkumham: Pandangan masyarakat terkait hukum pidana harus diubah
Tangkapan layar -Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan tanggapan dalam audiensi virtual bertajuk "Revisi UU ITE Harus Lindungi Kebebasan Berekspresi" yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Amnesty International Indonesia, dan dipantau dari Jakarta, Rabu (24/11/2021). ANTARA/Putu Indah Savitri.

Kalau bisa diselesaikan secara damai, janganlah masuk ke proses hukum.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Wamenkumham RI) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan bahwa masyarakat umum harus mengubah pandangan mereka terkait dengan penegakan hukum pidana.

"Pola pikir masyarakat itu harus diubah karena masih memandang hukum pidana sebagai sarana balas dendam. Itu salah," kata Edward Hiariej ketika menyampaikan tanggapannya dalam audiensi virtual bertajuk Revisi UU ITE Harus Lindungi Kebebasan Berekspresi yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Amnesty International Indonesia, dan dipantau dari Jakarta, Rabu.

Edward Hiariej menyampaikan hal itu ketika menanggapi masukan dari Amnesty Chapter Universitas Airlangga Pradnya Wicaksana yang mengatakan bahwa negara, dalam hal ini aparat penegak hukum, memiliki tendensi atau 'hobi' menghukum masyarakat.

Eddy, sapaan akrab Edward Hiariej, menekankan bahwa bukan hanya aparat penegak hukum yang terlibat dalam proses memberikan pidana kepada warga yang bersalah, melainkan juga masyarakat yang memberi laporan kepada polisi, khususnya terkait dengan perkara yang sesungguhnya dapat diselesaikan oleh pihak-pihak yang terkait melalui diskusi atau jalan damai.

"Sedikit-sedikit lapor polisi. Ini karena mindset yang ada di dalam otak masyarakat maunya menghukum. Jadi, harus diperbaiki bersama," ucapnya.

Ia menyarankan agar masyarakat menggunakan jalur kekeluargaan atau jalur damai ketika suatu permasalahan bisa selesai tanpa melalui proses hukum, khususnya terkait dengan penegakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang meliputi pasal-pasal pencemaran nama baik.

"Kalau bisa diselesaikan secara damai, janganlah masuk ke proses hukum," kata Eddy.

Dalam kesempatan yang sama, Eddy juga melakukan koreksi terkait dengan istilah kriminalisasi yang acap kali digunakan oleh publik untuk menggambarkan orang-orang yang terjerat UU ITE dan menjalani penindakan oleh aparat kepolisian.

Kriminalisasi, kata Eddy, adalah proses di legislatif untuk menyatakan suatu perbuatan yang bukan perbuatan pidana menjadi perbuatan pidana.

Oleh karena itu, dia berpandangan bahwa selama ini penggunaan istilah kriminalisasi dalam setiap kasus UU ITE tidaklah tepat.

"Yang benar itu bukan kriminalisasi, melainkan aksi pemolisian," tuturnya.

Baca juga: Anggota DPR harap revisi UU ITE melibatkan lintas komisi

Baca juga: Kenali info hoaks agar tak terjerat UU ITE

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021