• Beranda
  • Berita
  • Kementerian PPPA dukung pengelola Kalibata City cegah prostitusi anak

Kementerian PPPA dukung pengelola Kalibata City cegah prostitusi anak

25 November 2021 12:50 WIB
Kementerian PPPA dukung pengelola Kalibata City cegah prostitusi anak
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar (masker putih) mengunjungi pengelola Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan Rabu (24/11/2021). ANTARA/HO-Kalibata City
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar mendukung program pengelola apartemen Kalibata City Jakarta Selatan untuk mencegah praktik prostitusi anak yang selama ini sering dilakukan oknum penyewa apartemen harian.

Nahar menegaskan, praktik prostitusi anak tersebut berada di luar prediksi dan kendali pengelola, sehingga harus ada upaya bersama memperbaiki tata kelola untuk menciptakan hunian yang nyaman dan terbebas dari tindak kejahatan.

“Kita perlu saling mendukung, karena kami juga punya tanggung jawab soal perlindungan anak,” kata Nahar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Dia mengharapkan, suasana ramah dan nyaman yang tercipta dalam komunitas berperan sebagai “orang tua” yang menjadi penunjuk agar anak-anak bisa lebih baik.

Nahar juga menyambut baik berbagai aturan yang sudah dijalankan pengelola dalam "house rule".

"Upaya antisipasi sudah ada. Kita harus memcarikan langkah lanjutan dan mengevaluasi kebijakan yang perlu disepakati. Kita cari solusi bersama agar bisa mencegah dan menekan semua kejadian yang akibatnya merugikan anak-anak,” kata Nahar.

Baca juga: KemenPPPA cek apartemen di Jaksel tindak lanjuti kasus prostitusi anak

Komisioner KPAI, Ai Maryati Solihah, juga mengapresiasi keseriusan Pengelola Kalibata City yang telah melakukan berbagai upaya pencegahan prostitusi anak.

Menurut dia, badan pengelola memiliki kebijakan positif dalam mencegah praktik prostitusi anak di apartemen tersebut.

"Alangkah baiknya kita cegah lebih dulu agar mereka tidak dapat celah di sini. Mari kita melangkah bersama untuk hunian yang kita dambakan ke depan,” kata Ai Maryati.

Ai Maryati menegaskan, KPAI akan menindaklanjuti regulasi yang mengatur sanksi kepada agen atau pemilik yang tidak bertanggung jawab.

Ia berharap, langkah ini dapat menjadi terobosan untuk menghentikan eksploitasi anak secara seksual maupun ekonomi dan membuat masyarakat tenang.

Nantinya, KPAI akan berkoordinasi dengan KPPPA, Dinas PPAPP DKI Jakarta, pengelola apartemen, agen, para penghuni hingga kepolisian untuk mencari formasi menutup rapat akses oknum tersebut dan mewujudkan hunian aman dan nyaman.

General Manager Apartemen Kalibata City, Martiza Melati, menjelaskan, pengelola siap bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan demi menutup celah prostitusi anak.

Menurutnya, pengelola telah membuat ketentuan yang sangat jelas seperti peraturan minimal penyewaan adalah 3 bulan, tidak boleh harian dan para penyewa wajib lapor kepada pengelola.

Para agen properti juga diwajibkan menandatangani pakta integritas sebagai tanda kepatuhan terhadap tata tertib hunian dan sewa menyewa yang ditetapkan.

Pengelola juga memberikan sanksi tegas berupa pemblokiran akses di apartemen bagi yang melanggar.

Baca juga: Polisi ungkap kasus prostitusi anak di apartemen
Baca juga: Polda Metro periksa pengelola apartemen terkait prostitusi anak

Pewarta: Sihol Mulatua Hasugian
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2021