"Kadin Indonesia dan KPK sebelumnya memiliki Nota Kesepahaman (MoU) Nomor 145 Tahun 2017 tentang Kerja Sama Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ditandatangani 3 Oktober 2017 dan berakhir 3 Oktober 2019. Pembaruan MoU yang dilakukan hari ini menjadi bukti konkret Kadin Indonesia siap menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi, khususnya di dunia usaha," ujar Bamsoet usai penandatanganan MoU Kadin Indonesia dengan KPK, di Gedung Merah Putih KPK, sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, mendukung penuh penandatangan MoU antara Kadin Indonesia dengan KPK. MoU yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri dan Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid ini berlaku untuk jangka waktu lima tahun dan bertujuan meningkatkan kerja sama kedua pihak dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca juga: KPK harap MoU dengan Kadin wujudkan pengusaha berintegritas
Ketua DPR RI ke-20 yang juga mantan Ketua Komisi III DPR RI yang membidangi Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan ruang lingkup MoU meliputi berbagai hal, yakni pertukaran informasi dan data, pencegahan tindak pidana korupsi, pendidikan, pelatihan dan sertifikasi, sosialisasi dan kampanye, pelaksanaan dan penerapan hasil kajian/penelitian, serta kegiatan lain berkaitan dengan program pemberantasan korupsi di sektor yang disepakati oleh para pihak yang terlibat.
"Sebagai Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan, dan Pertahanan Kadin Indonesia, saya ditugaskan menjadi narahubung dalam rangka pelaksanaan MoU ini. Sementara dari KPK, narahubungnya ditugaskan kepada Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi," jelas Bamsoet.
Baca juga: Firli Bahuri ingatkan pengusaha tak beri suap ke penyelenggara negara
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan salah satu poin penting dalam MoU adalah adanya penerapan whistleblowing system sehingga diharapkan dapat memudahkan pengelolaan laporan, khususnya terhadap saksi tindak pidana korupsi yang berasal dari korporasi. Melalui whistleblowing system, para saksi yang melaporkan praktik korupsi di korporasi bisa mendapat perlindungan hukum.
"Jika menengok ke belakang, dari perspektif dunia usaha, berbagai kebijakan yang diterbitkan pemerintah pascareformasi dinilai masih cenderung merugikan pengusaha, misalnya bila dirujuk pada sektor pajak, perizinan, dan lingkungan sehingga akhirnya justru memperlambat pengembangan sektor industri. Kondisi ini disinyalir menjadi salah satu faktor pemicu lahirnya perilaku korup yang melibatkan pihak swasta atau dunia usaha," terang Bamsoet.
Baca juga: Kadin minta pemerintah kota perluas akses internet bagi pelaku UMKM
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021