"Tim jaksa eksekutor KPK telah melakukan penyetoran uang sejumlah Rp800 juta dari para terpidana tersebut sebagai pembayaran kewajiban pidana denda," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Pembayaran pidana denda tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1219 K/Pid.Sus/2018 tanggal 16 September 2018 jo putusan Pengadilan Tipikor pada PT Bengkulu Nomor: 4 / Pid.Sus-TPK/2018/PT BGL tanggal 28 Maret 2018.
Ali mengatakan penagihan pidana denda oleh KPK terhadap para terpidana korupsi akan terus dilakukan sebagai langkah untuk tetap bisa memberikan pemasukan bagi kas negara sebagai bagian upaya "asset recovery" tindak pidana korupsi.
Sebelumnya pada 2018, Ridwan Mukti dan istrinya telah divonis bersalah, yaitu masing-masing dengan pidana 9 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 8 bulan kurungan.
Hukuman untuk Ridwan Mukti ditambah dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima dan meminta uang senilai Rp1 miliar dari pihak kontraktor terkait proyek jalan di Bengkulu.
Baca juga: BNN, KPK, dan BNPT kerja sama cegah tiga kejahatan luar biasa
Baca juga: KPK: Kerugian negara pengadaan mesin giling tebu PTPN XI Rp15 miliar
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021