Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan 2, Abdul Rachem, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, mengatakan, saat ini PTM terbatas masih dilakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Menurut Rachem, kalau pemerintah menerapkan PPKM Level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, Sudin Pendidikan 2 Jakarta Selatan akan mengikuti sesuai aturan tersebut.
"Kami akan menyesuaikan kebijakan PTM dengan aturan PPKM Level 3 setelah Disdik DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran," katanya.
Rachem menjelaskan, pihaknya masih menunggu surat edaran dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Sampai saat ini, kata dia, belum ada perubahan kebijakan ujian akhir semester ganjil tahun ajaran 2021/2022 yang dilakukan dengan tatap muka.
"Ujian semesternya tetap berlangsung sebagaimana mestinya, siswa hadir di sekolah disesuaikan dengan kelasnya," ujarnya.
Sementara itu, pemerintah pusat menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level tiga secara serentak di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Keputusan ini dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2021 yang tujuanya untuk membatasi kegiatan masyarakat saat liburan Natal dan Tahun Baru agar tidak terjadi lonjakan kasus COVID-19.
Baca juga: Anies siapkan pergub pengendalian COVID-19 saat libur Natal-Tahun Baru
Baca juga: Polri optimalkan pengawasan mobilitas warga pada Natal-Tahun Baru 2022
Pewarta: Sihol Mulatua Hasugian
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2021