Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Badan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Perhubungan yang mengelola berbagai perguruan tinggi di bidang transportasi siap mencegah kekerasan seksual di kampus...survey yang dirilis Koalisi Ruang Publik Aman Tahun 2019 menempatkan sekolah dan kampus di urutan ketiga sebagai ruang publik terjadinya kekerasan seksual setelah jalanan umum dan transportasi publik.
"BPSDM Perhubungan siap melakukan pencegahan dan kekerasan seksual di lingkungan kampus di bawah naungan BPSDM Perhubungan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPSDM Perhubungan Capt A. Arif Priadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Hal ini diungkapkan A. Arif Priadi dalam diskusi yang dilakukan secara virtual dan luring oleh Politeknik Transportasi Darat Bali (Poltrada Bali) dengan tema Deklarasi Komitmen Pencegahan dan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus.
Kampus menjadi ruang publik yang berpotensi terjadinya kekerasan seksual, sebagaimana survey yang dirilis oleh Koalisi Ruang Publik Aman Tahun 2019 yang menempatkan sekolah dan kampus di urutan ketiga sebagai ruang publik terjadinya kekerasan seksual setelah jalanan umum dan transportasi publik.
Dikatakan, salah satu upaya pemerintah dalam mengatasi persoalan ini adalah dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi dan peraturan lainnya yang bisa memberi perlindungan pada korban sekaligus memberi efek jera bagi para pelaku.
"Saya harap dengan melalui kegiatan Deklarasi Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus ini dapat menjadi sebuah momentum dimana kita mendukung upaya untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual Perguruan Tinggi di lingkungan BPSDM Perhubungan," katanya.
Baca juga: Praktisi: Permendikbudristek PPKS tegaskan kesetaraan gender
Dirjen Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek, Wikan Sakarinto menjelaskan perguruan tinggi merupakan batu loncatan bagi generasi muda untuk mencapai cita-citanya, untuk ini kampus harus merdeka dari segala bentuk kekerasan dan menjadi lingkungan yang kondusif bagi mahasiswa agar dapat mengembangkan potensinya.
"Data terakhir yang kami miliki hasil survei Ditjen Diktiristek pada tahun 2020 menyebutkan sebanyak 77 persen dosen menyatakan kekerasan seksual pernah terjadi di Kampus dan 63 persen dari mereka tidak melaporkan kasusnya," kata Wikan.
Tidak hanya itu yang terbaru penelitian dari BEM FISIP Universitas Mulawarman pada tahun ini menyebutkan 92 persen dari 162 responden mengalami Kekerasa Bebasis Gender Online (KBGO). Data terbaru dari LBH Bali pada 1 Agustus 2021 mengatakan bahwa mayoritas kasus kekerasan seksual perempuan terjadi di lingkungan kampus.
Direktur Poltrada Bali, Efendhi Prih Raharjo mengatakan pihaknya mendukung terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dan untuk ini pihaknya telah menyusun peraturan turunannya di kampus.
Dalam hal tersebut Efendhi menyebut tetap akan memberi sanksi tegas baik itu, antara taruna dengan taruna maupun dengan para pengasuh dan ada pengawasan melekat di masing-masing pengasuh, pengasuh juga tetap bertanggung jawab penuh kepada tarunanya.
Baca juga: Menteri PPPA: Kekerasan terhadap perempuan seperti fenomena gunung es
Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2021