Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyambangi ratusan massa buruh pengunjuk rasa di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Senin, terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.Formula ini kalau diterapkan di Jakarta tidak sesuai
Usai melaksanakan jumpa pers bersama media, Anies yang mengenakan seragam Korpri pun berjalan dari Gedung Balai Kota DKI menuju Jalan Merdeka Selatan, lokasi aksi unjuk rasa digelar.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga sempat duduk di atas aspal sebelum menyampaikan penjelasan kepada kumpulan massa buruh.
"Teman-teman, kami memahami dan kami saat ini sedang bersama-sama memperjuangkan agar UMP di Jakarta naik lebih tinggi daripada formula yang ada sekarang," kata Anies.
Anies menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengusulkan kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah untuk meninjau ulang formula penetapan UMP 2022.
Baca juga: Anies tetapkan UMP DKI 2022 sebesar Rp4.453.935
Menurut Anies, formula penetapan UMP tidak sesuai diterapkan di Provinsi DKI Jakarta, yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
"Formula ini kalau diterapkan di Jakarta tidak sesuai. Oleh karena itu, kita mengirimkan surat formulanya harus memberikan rasa keadilan. Jadi, itu sudah kami kirimkan dan sekarang kita sedang fase pembahasan," kata dia.
Berdasarkan formula dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, kenaikan UMP di DKI Jakarta tahun 2022 hanya sebesar Rp37.749 atau 0,85 persen menjadi Rp4.453.935 per bulan.
Kenaikan yang hanya sebesar Rp38 ribu itu dirasa amat jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan, mengingat peningkatan kebutuhan hidup pekerja atau buruh terlihat dari inflasi di DKI Jakarta yaitu sebesar 1,14 persen.
Usai memberikan penjelasan selama sekitar 15 menit, Anies pun terlihat bersalaman dengan para buruh, kemudian ia kembali ke kantornya.
Baca juga: Buruh dan mahasiswa kembali gelar aksi tuntut kenaikan UMP 10 persen
Setelah itu, aksi penyampaian pendapat oleh buruh kembali berlanjut sambil mereka menyanyikan lagu dan menyalakan suar (flare) warna-warni.
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021