• Beranda
  • Berita
  • Buruh dan mahasiswa kembali gelar aksi tuntut kenaikan UMP 10 persen

Buruh dan mahasiswa kembali gelar aksi tuntut kenaikan UMP 10 persen

29 November 2021 08:39 WIB
Buruh dan mahasiswa kembali gelar aksi tuntut kenaikan UMP 10 persen
Ratusan massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan aliansi serikat pekerja lainnya melakukan unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (25/11/2021). ANTARA/Mentari Dwi Gayati/am.

kenaikan upah secara nasional rata-rata antara 10 sampai 15 persen

Aliansi buruh dan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) akan menggelar aksi unjuk rasa pada Senin siang di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta guna mendesak kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar minimal 10 persen.

Juru Bicara Gebrak Ilhamsyah saat dihubungi di Jakarta, Senin, menyatakan, sebelum menyampaikan tuntutan kenaikan UMP, pihaknya akan melakukan aksi di kawasan industri, seperti di Jakarta Utara dan Tangerang, kemudian mengarah ke depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta.

Ia mengatakan pihaknya menuntut pencabutan Surat Keputusan (SK) Penetapan Upah Minimum Provinsi yang hanya naik sebesar 1,09 persen.

"Kedua, kita menuntut Presiden Jokowi mengeluarkan kenaikan upah secara nasional rata-rata antara 10 sampai 15 persen melalui Keputusan Presiden atau Kepres," kata Ilhamsyah yang juga Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) ini.

Baca juga: KSP terima perwakilan buruh yang berunjuk rasa di Jakarta

Buruh dan mahasiswa juga menuntut agar pemerintah dapat menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.

Sebelumnya, Omnibus Law UU 11/2020 Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional. Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang uji formil UU 11/2020 Cipta Kerja yang disiarkan secara daring, Kamis (25/11).

Omnibus Law UU 11/2020 Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional atau bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

MK memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu dua tahun ke depan.

Baca juga: Massa buruh bubarkan diri setelah demo di depan Balai Kota Jakarta

Adapun aksi unjuk rasa nanti akan diikuti oleh sejumlah massa dari berbagai elemen, seperti buruh dari Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan mahasiswa dari Liga Mahasiswa Nasional untuk demokrasi.

"Estimasi ada sekitar 5.000 orang yang akan turun ke jalan," kata Ilhamsyah.
 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021