• Beranda
  • Berita
  • Akademisi UBB: Kenaikan UMP Babel sesuai kebutuhan pekerja

Akademisi UBB: Kenaikan UMP Babel sesuai kebutuhan pekerja

1 Desember 2021 15:18 WIB
Akademisi UBB: Kenaikan UMP Babel sesuai kebutuhan pekerja
Gubernur Babel Erzaldi Rosman memimpin rapat koordinasi terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 yang disepakati naik 1,08 persen dibandingkan tahun sebelumnya. (ANTARA/ Donatus Dasapurna)
Akademisi Universitas Bangka Belitung, Ari Agung Nugroho mengatakan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada 2022 di daerah itu sudah sesuai dengan kebutuhan pekerja dan tidak terlalu memberatkan pengusaha.

"Pemerintah Provinsi Babel telah menetapkan adanya kenaikan UMP pada 2022 sebesar Rp34.859 menjadi Rp3.264.884 ini wajar dan perlu mendapatkan dukungan seluruh pihak," kata dosen Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Bangka Belitung (UBB) Dr Ari Agung Nugroho SE, MBA, AWM di Pangkalpinang, Rabu.

Hal ini dikatakan Ari Agung Nugroho menanggapi kebijakan Pemprov Babel yang telah menetapkan UMP tahun 2022 sebesar Rp3.264.884, melalui Surat Keputusan Gubernur Babel Nomor 188.44/1029/DISNAKER/2021 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kepulauan Babel tahun 2022.

Baca juga: Gubernur sebut ekonomi Babel tumbuh 6,11 persen

Keputusan yang ditandatangani Gubernur Babel Erzaldi Rosman pada 16 November 2021 tersebut dibuat berdasarkan hasil kesepakatan dalam rapat koordinasi Pemprov Babel bersama perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Babel, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Babel, Dinas Tenaga Kerja Babel, serta pihak lainnya.

Menurut dia, pada tahun ini Provinsi Babel berhasil menjadi daerah yang mengalami pertumbuhan ekonomi tertinggi untuk seluruh wilayah Sumatera.

Pertumbuhan ekonomi tersebut banyak dipengaruhi oleh naiknya beberapa komoditas andalan di pasar internasional, seperti komoditas timah, CPO dan lada putih.

"Pertumbuhan ekonomi selama ini cukup stabil, bahkan ada kecenderungan akan terus meningkat, sehingga dengan adanya kenaikan UMP sebesar 1,08 persen tersebut cukup wajar dan akan mampu menjaga daya beli masyarakat," katanya.

Dengan upah minimum Rp3.264.884 yang diterima pekerja, Ari Agung yakin tetap akan bisa memenuhi berbagai kebutuhan jika dikelola dengan baik.

Menurut dia, Babel memiliki potensi sumber daya alam luar biasa yang bisa dimanfaatkan untuk menambah pemasukan bagi keluarga, terutama para pekerja saat hari libur.

"Pekerja dituntut selalu kreatif dan usahakan bisa investasi, bisa berupa tanah atau kebun, kemudian diolah untuk menambah penghasilan," katanya.

Baca juga: Enam provinsi naikkan UMP 2021

Baca juga: Menaker: Gubernur yang naikkan UMP telah pertimbangkan kondisi daerah


Terkait besaran UMP Babel yang lebih tinggi dibandingkan beberapa daerah lain, terutama di Pulau Jawa, Ari Agung mengatakan hal tersebut bukan sebagai penghambat bagi para pemilik modal atau investor untuk masuk ke Babel.

Menurut dia, ada beberapa formulasi yang bisa diterapkan dalam memulai investasi, namun yang perlu lebih dipahami adalah potensi besar yang ada di Babel, baik dari sisi sumber daya alam maupun sumber daya manusia.

"Saya yakin tingginya UMP di Babel tidak akan berpengaruh terhadap minat investor menanamkan modal di sini, yang perlu dilakukan perusahaan harus jeli menangkap peluang," katanya.

UMP Babel, pada tahun 2019 sebesar Rp2.976.705, tahun berikutnya naik menjadi Rp3.230.022, namun pada 2021 tidak mengalami perubahan karena pandemi COVID-19 dan pada 2022 naik sebesar 1,08 persen menjadi Rp3.264.884.

Kenaikan tersebut juga dipengaruhi kondisi pertumbuhan ekonomi di Babel yang menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tumbuh positif 6,11 persen dibandingkan kuartal III tahun sebelumnya. Hal itu menandakan terjadi peningkatan daya beli masyarakat yang mulai pulih.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021