Keberadaan KPK hingga sekarang pun belum mampu mengakhiri kemunculan berbagai tindak pidana korupsi di Indonesia.
Sejak dahulu hingga sekarang, korupsi menjadi tindak kejahatan yang tidak kunjung menyentuh kata usai, bahkan sering kali meramaikan pemberitaan di Tanah Air.
Dari waktu ke waktu, dapat dilihat pula makin beragam kalangan yang terlibat dalam tindakan yang dianggap sebagai kejahatan luar biasa itu, mulai dari pejabat, pemuka agama, tokoh masyarakat, hingga rakyat biasa.
Aktivis penggiat antikorupsi Sely Martini mengatakan bahwa korupsi memang menjadi kejahatan purba, telah tumbuh sejak lama, dan berada di mana-mana apabila dilihat dari sudut pandang tindak kriminal.
Di sisi lain, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo mengatakan bahwa korupsi merupakan persoalan multidimensi sehingga untuk memahaminya harus menggunakan multiperspektif.
Pada praktiknya, komitmen dalam memberantas korupsi di Indonesia telah hadir sejak lama. Upaya tersebut erat kaitannya dengan kehadiran berbagai lembaga pemberantasan korupsi.
Pakar Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Amalia Syauket dalam monograf yang berjudul Sejarah Komitmen Pemberantasan Korupsi di Indonesia (2020) menjelaskan berbagai lembaga yang mengisi sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pertama, ada Panitia Retooling Aparatur Negara (Paran) yang dibentuk dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957 tentang Undang-Undang Keadaan Bahaya. Paran dipimpin oleh Jenderal A.H. Nasution dan bertugas menindak korupsi. Namun, dalam pelaksanaan tugasnya, Paran mendapatkan perlawanan dari para pejabat sehingga mengalami kebuntuan atau deadlock.
Kedua, ada Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara (Bapekan) yang berdiri dengan dasar hukum Peraturan Presiden RI Nomor 1 Tahun 1959. Bapekan yang dipimpin Sri Sultan Hamengkubuwono IX itu berwenang dalam pengawasan, penelitian, dan pengajuan usul kepada Presiden berkaitan dengan kegiatan-kegiatan aparatur negara.
Namun, pada tanggal 5 Mei 1962 Bapekan dibubarkan saat menangani pengaduan masyarakat terkait dengan dugaan korupsi pembangunan kompleks sarana olahraga ASEAN Games 1962.
Baca juga: Komisi III DPR minta KPK serius hilangkan budaya korupsi
Operasi Budhi
Ketiga, ada pula Operasi Budhi yang dibentuk pada tahun 1963 dengan dasar hukum Keputusan Presiden Nomor 275 Tahun 1963. Pada awalnya, lembaga ini merupakan bagian dari program Paran. Operasi Budhi bertugas meneruskan kasus-kasus korupsi ke pengadilan dengan menyasar lembaga-lembaga negara yang rawan korupsi.
Berdasarkan catatan sejarah, menurut Amalia Syauket, Operasi Budhi yang juga dipimpin A.H. Nasution itu berhasil menyelamatkan uang negara senilai 11 miliar rupiah. Namun, Operasi Budhi dibubarkan setelah 3 bulan didirikan karena dianggap mengusik wibawa Presiden Soeharto.
Di urutan keempat pada tahun 1964, ada Komando Tertinggi Retooling Aparatur Revolusi (Kotrar) yang diketuai Ir. Soekarno dibantu Soebandrio. Namun, dalam menjalankan tugasnya, Kotrar mengalami stagnasi hingga menghilang seiring dengan lengsernya Presiden Soekarno.
Menurut Amalia Syauket, persoalan yang dihadapi keempat lembaga-lembaga pemberantasan korupsi di atas adalah dasar hukum pembentukannya yang lemah sehingga wewenang mereka pun ikut melemah.
Ketika beralih memasuki Orde Baru, beberapa lembaga pemberantasan korupsi kembali dihadirkan.
Pertama, ada Tim Pemberantasan Korupsi di Kejaksaan Agung yang didirikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1967. Sayangnya, tim yang diketuai Jaksa Agung pada masa itu hanya menyasar korupsi kecil, baik dari segi pelaku maupun jumlah hasil korupsinya.
Oleh karena itu, banyak pihak yang kecewa terhadap kinerjanya sehingga digantikan oleh Komite Empat. Komite Empat dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1970.
Akan tetapi, komite yang beranggotakan para tokoh berwibawa, seperti mantan Perdana Menteri Mr. Wilopo ini tidak berwenang menindak pelaku korupsi sehingga pada bulan Juli 1970 mereka pun dibubarkan.
Selanjutnya, ada pula Operasi Tertib yang dibentuk berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 1997. Badan ini bertugas mengawasi dan menindak praktik manipulasi dan pungutan liat di departemen pemerintahan. Namun, Operasi Tertib dinilai tidak transparan dalam bertugas hingga menghilang seiring dengan menguatnya kedudukan para koruptor pada masa Orde Baru.
Selanjutnya, pada era Reformasi, ada Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPPN) yang bertugas menyelidiki dan mengawasi kekayaan pejabat negara. Lembaga ini menjadi cikal bakal pembentukan KPK.
Ada pula Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2000. Namun, TGPTPK berujung dibubarkan karena aspek legalitasnya yang dipertanyakan melalui judicial review Mahkamah Agung.
Setelah perjalanan panjang penuh liku itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang mengamanatkan kehadiran pengadilan tindak pidana korupsi.
Namun, keberadaan KPK hingga sekarang pun belum mampu mengakhiri kemunculan berbagai tindak pidana korupsi di Indonesia. Mengapa peran KPK tersebut belum optimal memberantas korupsi?
Baca juga: Pengamat: Soal tim pemburu koruptor, perkuat lembaga antikorupsi
Persoalan "di Atas"
Adnan Topan Husodo menilai permasalahan menjamurnya tindak korupsi yang terjadi di Indonesia berangkat dari persoalan "di atas", kemudian menetes, dan menyebar ke berbagai sektor dan lapisan.
Oleh karena itu, persoalan "di atas" yang melibatkan para penguasa itu harus diselesaikan terlebih dahulu dengan cara menghadirkan badan atau lembaga antikorupsi yang bersifat independen.
Dari pemahaman itu, dia menyimpulkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang menjadi jalan penegakan hukum. Namun, karena korupsi merupakan persoalan multidimensi, peran KPK saja tidak cukup untuk secara utuh memberantas korupsi.
Adnan menyampaikan harus ada kontribusi pemerintah yang berkuasa dan peran aktif masyarakat untuk memberantas korupsi secara serius.
Hal senada juga diungkapkan pakar Ilmu Pemerintahan Universitas Syiah Kuala Aceh Wais Alqarni. Untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi, menurut dia, diperlukan beberapa strategi pemberantasan dari berbagai bidang yang melibatkan beragam pihak.
Di antaranya adalah memaksimalkan edukasi antikorupsi, meningkatkan pengawasan internal, memudahkan publik untuk mengakses data, menggiatkan partisipasi masyarakat, ataupun pendekatan kearifan lokal, seperti menghadirkan cerita rakyat yang memuat pesan antikorupsi.
Melalui kolaborasi dan sinergitas dari pemerintah dari seluruh elemen masyarakat, tentunya besar harapan untuk memberantas korupsi secara optimal di Indonesia dapat terwujud.
Baca juga: Lembaga antikorupsi Malaysia belajar pengelolaan LHKPN ke KPK
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021