"Bukan pemburu koruptor yang dibutuhkan. Menurut saya aktifkan saja yang sudah ada. Misalkan ditambah jumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Jerry, di Jakarta, Kamis.
Jumlah penyidik KPK saat ini hanya berjumlah 117 orang. Jumlah itu berbeda jauh dengan Hongkong yang memiliki 3.000 orang penyidik.
Jerry menuturkan untuk menangkap pelaku korupsi, lembaga antirasuah cukup memperkuat koordinasi dengan lembaga lain seperti Polri dan Kejaksaan.
Baca juga: Menko Polhukam akan aktifkan lagi tim pemburu koruptor
Baca juga: Tim pemburu koruptor tangkap buronan Bank Century
Baca juga: Tim pemburu koruptor berupaya pulangkan Samadikun Hartono
Baca juga: Pemburu Koruptor Terus Buru Djoko Tjandra
"Kalau perlu perkuat kinerja KPK dengan membuat kantor cabang di 34 provinsi. KPK juga bisa bekerja sama dengan kepolisian, khususnya bagian Tipikor. Jadi, jangan bentuk badan lagi," jelasnya.
Menurut dia, korupsi di Tanah Air tetap akan merajalela selama punishment atau hukuman yang diberikan kepada para koruptor masih saja ringan.
"Lebih baik merancang hukuman mati bagi koruptor di atas 1 miliar dan 500 juta hukuman seumur hidup. Ini bagian shock therapy bagi koruptor. Extra ordinary corruption sangat tinggi jadi perlunya memperberat para pelaku koruptor. Atau metode memiskinkan para koruptor sampai 5 generasi," ujar Jerry.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan akan mengaktifkan lagi tim pemburu koruptor.
Mahfud MD di Jakarta, Rabu, menjelaskan Indonesia sebelumnya sudah mempunyai tim pemburu koruptor. Tim yang akan diaktifkan kembali tersebut beranggotakan Pimpinan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kemenkumham.
"Nanti dikoordinir kantor Kemenko Polhukam, tim pemburu koruptor ini sudah ada beberapa waktu dulu, berhasil. Nanti mungkin dalam waktu yang tidak lama tim pemburu koruptor ini akan membawa orang juga pada saat memburu Djoko Tjandra," kata Mahfud.
Untuk payung hukum tim pemburu koruptor tersebut, menurut dia, Indonesia dulu sudah pernah memilikinya dalam bentuk instruksi presiden.
"Inpres ini waktu itu berlaku satu tahun, belum diperpanjang lagi. Kami akan coba perpanjang, dan Kemenko Polhukam sudah punya instrumennya dan kalau itu diperpanjang langsung 'nyantol' ke inpres itu," ucapnya.
Mahfud menjelaskan upaya pemerintah dalam memburu dan menangkap Djoko Tjandra. Semua institusi terkait bertekad untuk mencari dan menangkap Djoko Tjandra baik secara bersama-sama maupun sesuai kewenangannya masing-masing.
"Kami optimistis Djoko Tjandra ini cepat atau lambat akan kita tangkap, optimis," ucap Mahfud MD.
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020