Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani mengatakan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual harus melalui proses politik yang panjang di DPR sebelum dapat disahkan.proses di DPR masih dalam tahap penyempurnaan dari narasi pasal-pasal RUU TPKS.
"Yang terjadi sekarang adalah proses politik di DPR," kata Christina Aryani dalam acara Media Briefing bertajuk "Dialog Anak, DPR dan Media Mengenai Kekerasan Seksual" yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis.
Ia menambahkan proses di DPR masih dalam tahap penyempurnaan dari narasi pasal-pasal RUU TPKS.
Baca juga: Anggota DPR sebut pembahasan RUU TPKS dilanjutkan tahun 2022
Christina mengatakan saat ini memang terjadi kekosongan hukum untuk menangani kasus kekerasan seksual.
"Kami memang paham betul ada kekosongan hukum terkait persoalan kekerasan seksual," katanya.
Pihaknya menyesalkan keadaan saat ini yang menunjukkan jumlah kasus kekerasan seksual meningkat, namun kebanyakan penyelesaiannya tidak memuaskan.
Baca juga: Anggota Baleg tegaskan RUU TPKS tidak bertentangan dengan hukum agama
Christina menyadari banyak pihak yang menginginkan RUU TPKS segera disahkan namun dia meminta publik untuk bersabar menunggu proses yang berjalan.
"Inginnya besok bisa ketok, kalau bisa, tapi ada proses yang tadi, perumusan, lalu penyesuaian dan lain-lain yang harus kita lalui," katanya.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar ini mengapresiasi pihak-pihak yang menaruh perhatian besar agar RUU TPKS ini segera disahkan.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021